Rutan Pandeglang & Lapas Muara Enim Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Tahanan

Pandeglang, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jatramada Pandeglang menggelar penyuluhan mengenai pelayanan dan pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/5) di aula rutan. Kepala Rutan Pandeglang, Fonika Affandi, mengatakan penyuluhan ini bertujuan agar seluruh tahanan yang ada di Rutan Pandeglang dapat diberikan bantuan pendampingan pengacara pada saat mereka menjalani persidangan. "Ini merupakan hak dari tahanan dan tugas kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada tahanan," ujar Fonika. Ia pun menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan pada pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa WBP dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pengajaran serta ayat 2 menjelaskan pendidikan dan pengajaran tersebut salah satunya adalah penyuluhan hukum. "Itulah yan

Rutan Pandeglang & Lapas Muara Enim Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Tahanan
Pandeglang, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jatramada Pandeglang menggelar penyuluhan mengenai pelayanan dan pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/5) di aula rutan. Kepala Rutan Pandeglang, Fonika Affandi, mengatakan penyuluhan ini bertujuan agar seluruh tahanan yang ada di Rutan Pandeglang dapat diberikan bantuan pendampingan pengacara pada saat mereka menjalani persidangan. "Ini merupakan hak dari tahanan dan tugas kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada tahanan," ujar Fonika. Ia pun menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan pada pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa WBP dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pengajaran serta ayat 2 menjelaskan pendidikan dan pengajaran tersebut salah satunya adalah penyuluhan hukum. "Itulah yang menjadi dasar kita memberikan mereka penyuluhan tentang hukum sehingga bekerja sama dengan LBH utk memberikan pendidikan dan pengajaran tentang hukum kepada para tahanan," pungkas Fonika. [caption id="attachment_48388" align="alignleft" width="300"] sosialisasi bantuan hukum di Lapas Muara Enim[/caption] Pada hari yang sama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim menggelar kegiatan serupa terhadap 90 tahanan yang berada di lapas tersebut. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Zulkipli, turut hadir dalam kesempatan itu. Ia meminta sosialisasi ini dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh semua tahanan agar dalam proses peradilan nantinya tidak dirugikan. “Jalani proses hukum dengan baik dan apabila sudah ada ketetapan hukum hendaknya menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti semua aturan dan berkelakuan baik agar bisa diusulkan hak-haknya,” pesan Zulkipli. Sementara itu, Kepala Lapas Muara Enim, Rudik Erminanto, menjelaskan pihaknya menggandeng advokat dari LBH, yakni Safrin, untuk menyampaikan sosialisasi bantuan hukum kepada para tahanan mengingat mereka berhak mendapat pendampingan dalam penyelesaian kasus yang sedang dihadapi. “Bagi tahanan yang terkena pasal dengan tuntutan diatas lima tahun wajib didampingi oleh pengacara dan untuk yang dibawah lima tahun kami menawarkan bantuan apabila ada yang ingin menggunakan pengacara. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis adalah KTP dan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat yang bersangkutan,” terangnya.     Kontributor: Aby Zaenal dan Lapas Muara Enim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0