Terapkan Permenkumham 43/2021, Lapas & Rutan Rumahkan WBP

Terapkan Permenkumham 43/2021, Lapas & Rutan Rumahkan WBP

Namlea, INFO_PASLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali rumahkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai pencegahan dan penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19, Selasa (4/1). Kebijakan ini diambil usai diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Mustafa Abidin selaku Kepala Subseksi Pembinaan menjelaskan keempat WBP yang dirumahkan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama Senin kemarin sebanyak dua orang dan hari ini dua orang. “Kebebasan mereka sudah sesuai prosedur karena syarat administratif telah dipenuhi, seperti yang tertuang dalam Permenkumham baru. Segala bentuk pemenuhan hak WBP tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” urainya.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, mengatakan pihaknya akan terus berupaya memenuhi hak-hak WBP sesuai amanat undang-undang serta berjanji akan terus mengontrol segala bentuk pelayanan yang diberikan agar bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Saya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran agar jaga intergritas dan kerjalah dengan PASTI. Jika ketahuan, tidak ada toleransi untuk itu,” tegas Ilham.

Untuk WBP yang mendapat Asimilasi di rumah, Ilham minta jangan salahgunakan kesempatan yang telah diberikan. “Asimilasi bukan berarti bebas sepenuhnya. Salam untuk keluarga, tetap patuhi protokol kesehatan karena COVID-19 masih ada,” pesannya. 

Sementara itu, satu WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dirumahkan usai mendapat Pembebasan Bersyarat, Selasa (4/1). “Apabila WBP telah selesai menjalani masa pidananya di Rutan dan memenuhi semua persyaratan administratif, maka secepat mungkin dibebaskan sebab itu adalah hak mereka untuk mendapatkan kebebasan,” terang Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo.

Jose berharap WBP tidak mengulangi kesalahan dan berulah lagi yang dapat mengakibatkan mereka kembali lagi ke Rutan Ambon. “Selamat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jangan mengulangi kesalahan yang melanggar hukum dan tetap patuhi protokol kesehatan. Semoga dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan selama menjalani pembinaan di Rutan,” pesannya.

FR, WBP yang bebas, mengucapkan banyak terima kasih kepada Rutan Ambon atas pembinaan yang selama ini diberikan. "Alhamdulillah, berkah awal tahun. Semoga menjadi pemacu semangat agar makin baik lagi ke depan," ucapnya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dapat terjerat masalah hukum lagi dan akan mengimplementasikan ilmu yang didapat di Rutan di luar nanti. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Namlea, Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0