Nyepi 2026, 1.515 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus
Jakarta, INFO_PAS – Pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) beri Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi kepada sembilan Anak Binaan beragama Hindu, Kamis (19/3). Dari jumlah tersebut, empat Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemberian RK dan PMP Khusus pada hari raya keagamaan merupakan pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam Sistem Pemasyarakatan. Menurutnya, para penerima telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Agus.
Ia menambahkan kebijakan ini selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.” Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan menumbuhkan tanggung jawab. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pesan Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK maupun PMP Khusus telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif. “Penerima RK dan PMP Khusus adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, empat Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima Remisi.
Untuk Anak Binaan, sembilan orang memperoleh PMP Khusus Nyepi dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan 15 hari dan satu orang mendapat pengurangan 1 bulan. Adapun penerima RK dan PMP Khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengan 121 orang, dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Momentum keagamaan seperti Nyepi diharapkan menjadi sarana refleksi bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, dan mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat. (afn)
What's Your Reaction?


