Tudingan Penistaan Agama di Rutan KPK, Ditjen PAS: Tahanan Harus Ikut Aturan

Metrotvnews.com, Jakarta - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi menegaskan tahanan harus mengikuti aturan yang diterapkan rumah tahanan (rutan). Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan beribadah. Hal itu dikatakan Akbar menyusul adanya tudingan penistaan agama di Rutan KPK. "Tahanan itu kan masyarakat khusus, berbeda dengan masyarakat di luar. Jadi, dalam penanganannya juga ada kekhususan," ujar Akbar saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (24/6/2015). "Setiap rutan juga punya kebijakan. Dan tahanan harus tunduk pada kebijakan itu," lanjut Akbar. Akbar menuturkan dalam ayat (2) Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan menyebutkan, pelaksanaan ibadah dilakukan di kamar blok masing-masing. Selengkapnya, "Bagi tahanan dalam Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/ Cabang Lapas, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing-masing."

Tudingan Penistaan Agama di Rutan KPK, Ditjen PAS: Tahanan Harus Ikut Aturan
Metrotvnews.com, Jakarta - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi menegaskan tahanan harus mengikuti aturan yang diterapkan rumah tahanan (rutan). Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan beribadah. Hal itu dikatakan Akbar menyusul adanya tudingan penistaan agama di Rutan KPK. "Tahanan itu kan masyarakat khusus, berbeda dengan masyarakat di luar. Jadi, dalam penanganannya juga ada kekhususan," ujar Akbar saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (24/6/2015). "Setiap rutan juga punya kebijakan. Dan tahanan harus tunduk pada kebijakan itu," lanjut Akbar. Akbar menuturkan dalam ayat (2) Pasal 11 PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan menyebutkan, pelaksanaan ibadah dilakukan di kamar blok masing-masing. Selengkapnya, "Bagi tahanan dalam Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/ Cabang Lapas, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing-masing." Sementara ayat (3), "Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan ibadah bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam Rutan/ Cabang Rutan atau Lapas/Cabang Lapas." "Ayat 3 pasal 11 itulah yang mengakomodasi kalapas atau karutan untuk menggelar kegiatan ibadah di luar kamar," ujarnya. "Dalam pelaksanaannya, karutan atau kalapas melihat kondisi bangunan rutan dan kondisi petugas. Jika memang memungkinkan, kegiatan ibadah yang berjamaah bisa dilakukan di luar kamar," papar Akbar. Seperti diketahui, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membuat surat pengaduan yang berjudul 'Penistaan Agama' kepada pimpinan DPR. Surat itu berisi keluhan atas sikap penjaga rutan KPK Pomdan Jaya Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. "Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah dan ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK,” tulis SDA. Sebelumnya, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz memohon KPK memberi kelonggaran selama bulan Ramadan. Dia menilai, tahanan KPK sulit beribadah, seperti dialami Suryadharma Ali. "Kita akan minta kepada KPK supaya kalau boleh ini, kalau boleh ya, kalau enggak boleh juga enggak apa-apa. Kasih izin lah, tahanan itu salat lima waktunya di musala dan diizinkan juga baca doa," kata Djan. Menurut dia, secara psikologis, orang yang ditahan selalu ingin dekat dengan Tuhan. Itu pula yang dialami SDA. Tapi, tambah dia, SDA dilarang ketika meminta berdoa di musala.(KRI) Sumber : metrotvnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0