Undang-Undang Pemasyarakatan 100% Refleksikan Mandela Rules

Undang-Undang Pemasyarakatan 100% Refleksikan Mandela Rules

Jakarta, INFO_PAS – Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru saja disahkan pada 7 Juli 2022 merupakan pemutakhiran dari UU Pemasyarakatan sebelumnya. Kedudukan  Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu semakin dipertegas dan diperjelas sebagai unsur vital penegakan hukum Indonesia.

Undang-Undang ini mempertegas peran dan fungsi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, di mana Pemasyarakatan berperan sedini mungkin mulai dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi, ungkap Budi Sarwono, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam diskusi yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Humas Ditjenpas bertajuk Voice of Correctional (VoC) dalam rangka memperingati Mandela Rules, Senin (18/7).

Budi juga menerangkan bahwa UU Pemasyarakatan merefleksikan 100% Mandela Rules,  di mana Pemasyarakatan sangat mengedepankan hak asasi manusia dan fokus pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam melaksanakan pendampingan dan pembinaan. Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang telah disahkan jelas merefleksikan 100% Mandela Rules, terang Budi.

Ia melanjutkan bahwa semua penanganan dan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditekankan dalam UU Pemasyarakatan terklasifikasi dengan sangat rinci, mulai dari tingkat usia, jenis kelamin, kategori tingkat risiko, hingga pemenuhan hak-hak setiap WBP.

Sementara itu, Collie F. Brown, Country Manager UNODC of Indonesia menyambut baik pengesahan UU Pemasyarakatan yang baru dan mendukung secara penuh penerapan nilai-nilai Mandela Rules dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi dan selalu berharap Indonesia dapat konsisten menerapkan nilai-nilai Mandela Rules dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, tandas Brown.

Pihaknya yakin dan percaya penyelenggaraan Pemasyarakatan Indonesia ke depan dapat jauh menjadi lebih baik dengan pengaplikasian UU Pemasyarakatan teranyar yang lebih memperkuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Dalam diskusi, dihadirkan pula  Duta Besar Afrika Selatan untuk Indonesia Vickesh P. Maharaj, serta Evi Amir Samsudin selaku Founder Second Chance Foundation.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0