Waisak, 1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus, 7 Langsung Bebas

Waisak, 1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus, 7 Langsung Bebas

Jakarta, INFO_PAS – Waisak membawa kebahagiaan bagi umat beragama Buddha, tak terkecuali Warga Binaan di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 Warga Binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6). Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, tujuh orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima RK Waisak terbanyak berasal dari Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian RK Waisak merupakan hak Warga Binaan beragama Buddha selayaknya RK yang diperoleh Warga Binaan beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“RK ini tidak serta-merta diberikan kepada semua Warga Binaan beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan mereka yang memperoleh RK adalah Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian Remisi. Selama memenuhi persyaratan, Warga Binaan dipastikan memperoleh haknya dengan mudah.

“Melalui pemberian RK, kami berharap Warga Binaan termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan karena pada dasarnya pembinaan yang kami laksanakan tujuannya sebagai bekal bagi mereka saat nanti kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000. (afn)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0