WCPP 2026 Soroti Transformasi Global Sistem Masa Percobaan dan Pembebasan Bersyarat
Denpasar, INFO_PAS – Hari kedua pelaksanaan the 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) yang digelar di Bali International Convention Center, Selasa (15/4), diisi dengan sesi pleno dan diskusi tematik serta pertukaran pengetahuan antarnegara terkait sistem masa percobaan (probation) dan pembebasan bersyarat (parole). Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pakar di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Profesor Harkristuti Harkrisnowo, tampil sebagai pembicara utama yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam sistem pemidanaan.
Harkristuti menegaskan pemidanaan harus menjunjung tinggi martabat manusia, menjadikan pidana sebagai upaya terakhir (last resort), dan mengedepankan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. “Dari perspektif HAM, sistem pemidanaan harus menjunjung tinggi martabat manusia, menempatkan pidana sebagai last resort dan mengutamakan reintegrasi sosial. Prinsip seperti yang tertuang dalam The Nelson Mandela Rules menjadi landasan penting untuk memastikan perlakuan yang manusiawi, kondisi yang layak, dan akses yang adil bagi seluruh Narapidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harkristuti juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi sistem peradilan pidana saat ini. “Memperbaiki sistem peradilan saat ini tidak lagi cukup hanya dengan berfokus pada penghukuman, melainkan harus diarahkan pada upaya pemulihan dan perbaikan menyeluruh, sehingga keadilan benar-benar tercapai berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Justus Cox selaku Deputi Direktur Jenderal pada Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda menyoroti probation tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga pada upaya mengembalikan individu ke masyarakat. “Probation bukan semata pengawasan, tetapi bagaimana kita membantu individu kembali ke masyarakat dengan sistem yang mendukung proses reintegrasi secara efektif dan kolaborasi dengan berbagai multisektor,” ungkapnya.
Selain sesi pleno, para peserta kongres yang terdiri dari akademisi dan praktisi lintas negara juga akan mengikuti berbagai sesi diskusi tematik dengan berbagai tema mulai dari masyarakat, sumber daya manusia, kolaborasi, kebijakan, hingga teknologi. Melalui WCPP, Indonesia melalui bimbingan kemasyarakatan dan peran Pembimbing Kemasyarakatan terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan sistem probation and parole, termasuk melalui penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan yang telah berlaku dan dijalankan di Balai Pemasyarakatan sebagai langkah dalam mewujudkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang aman. (fjr)
What's Your Reaction?


