176.984 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Peringatan HUT Ke-79 RI

176.984 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Peringatan HUT Ke-79 RI

Jakarta, INFO_PAS – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia,  rasa syukur dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan,  Rumah Tahanan  Negara,  dan Lembaga  Pembinaan  Khusus  Anak. Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik  Indonesia ini diumumkan  Yasonna pada Sabtu (17/8) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Pada  tahun  2024,  penerima  RU  terdiri  dari  172.678  narapidana  yang mendapatkan  RU  I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan  rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Wilayah dengan  penerima RU terbanyak adalah  Sumatra Utara (20.346  orang), Jawa Barat (16.772  orang),  dan  Jawa Timur  (16.274  orang).  Untuk  PMPU, wilayah  dengan  penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan. Dengan pemberian remisi dan pengurangan  masa pidana ini, pemerintah  menghemat anggaran  negara sebesar Rp274.359.090.000,-  dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.

Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  termasuk   Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor  22  Tahun   2022   tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan   Hak   Warga   Binaan   Pemasyarakatan.   Sebagai   bentuk   apresiasi,   negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai  motivasi untuk selalu  berperilaku  baik, mematuhi aturan  yang  berlaku,  dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi  dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tutur Yasonna.

Yasonna mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan  untuk kembali ke tengah  masyarakat dan  keluarga. “Selamat merajut  tali  persaudaraan  di tengah  keluarga  dan menjalin  kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Menkumham berharap  narapidana  yang telah bebas dapat  berkontribusi  secara aktif  dalam pembangunan  dan menjalani  hidup sebagai  warga negara  yang baik, anggota  bangsa,  dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya. (prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0