18.707 WBP “Nyoblos” dalam Pilkada Serentak 15 Februari 2017

Jakarta – Sebanyak 18.707 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota yang digelar Rabu (15/2). Mereka merupakan narapidana dan/tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 28 propinsi yang menyelenggarakan Pilkada. WBP dari lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta tercatat sebagai DPT terbanyak, yakni 5.128 pemilih, disusul WBP propinsi Aceh sebanyak 3.394 pemilih, dan WBP propinsi Banten sebanyak 2.218 pemilih. Ketiganya merupakan propinsi yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur tahun 2017. Adapun rincian DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Lapas Cipinang 1.221 pemilih, Lapas Salemba, 163 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.236 pemilih, Lapas Terbuka Jakarta 15 pemilih, Rutan Cipinang 1.477 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 859 pemilih, dan Rutan Jakarta Timu

18.707 WBP “Nyoblos” dalam Pilkada Serentak 15 Februari 2017
Jakarta – Sebanyak 18.707 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota yang digelar Rabu (15/2). Mereka merupakan narapidana dan/tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 28 propinsi yang menyelenggarakan Pilkada. WBP dari lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta tercatat sebagai DPT terbanyak, yakni 5.128 pemilih, disusul WBP propinsi Aceh sebanyak 3.394 pemilih, dan WBP propinsi Banten sebanyak 2.218 pemilih. Ketiganya merupakan propinsi yang menyelengarakan Pemilihan Gubernur tahun 2017. Adapun rincian DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Lapas Cipinang 1.221 pemilih, Lapas Salemba, 163 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.236 pemilih, Lapas Terbuka Jakarta 15 pemilih, Rutan Cipinang 1.477 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 859 pemilih, dan Rutan Jakarta Timur 157 pemilih. “WBP yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data. Berdasarkan alamat di petikan vonis bahwa WBP berdomisili DKI dan kami kirimkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengecek ke dinas kependudukan dan muncul DPT,” terang Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani. Status sebagai WBP, baik narapidana maupun tahanan, tidak serta merta menghilangkan hak politik penghuni lapas dan rutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya pasal 51 (1-3). Hal ini sejalan dengan pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik. Jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada, masing-masing lapas dan rutan telah berkoodinasi dengan KPU setempat untuk memberikan sosialisasi serta simulasi Pilkada kepada para WBP sehingga mereka mengetahui mekanisme pemilihan, tata cara pencoblosan, hingga cara memasukan kertas suara ke dalam kotak suara. Untuk memudahkan WBP dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan Tempat Pemungutan Suara di masing-masing lapas dan rutan. “WBP harus dibantu agar tetap dapat melakukan pencoblosan karena mereka memiliki hak pilih berdasarkan undang-undangan,” lanjut Syarpani. Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 13 Februari 2017, jumlah WBP yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 209,053 orang dengan kapasitas 119,759 penghuni yang terdiri dari 65,802 tahanan dan 143,251 narapidana. Adapun total WBP dari 28 propinsi yang menggelar Pilkada sebanyak 51.259 orang dengan rincian 18.707 DPT, 18.655 WBP terdaftar, dan 32.221 WBP belum terdaftar.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0