Tidak Sholat 5 Waktu, Napi Dihukum Masuk Kuburan
Banyuasin - Mendirikan sholat 5 waktu merupakan rutinitas yang tidak boleh dilewatkan bagi para narapidana atau biasa disebut santri di Lapas Klas III Banyuasin.
Bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan sholat maka akan menerima hukuman di masukan dalam peti mati kemudian dikubur layaknya mayat ke liang lahat dalam waktu yang ditentukan.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk terapi rehabilitasi keagamaan untuk menyadarkan narapidana kasus narkoba dan kasus umumnya yang sedang menjalani masa tahanan.
Diyakini metode ini selain dapat menyembuhkan dan membuat mereka berhenti mengkonsumsi narkoba, hal ini juga membuat mereka dekat dengan agama dan Allah SWT.
Bahkan jika tidak melakukan kegiatan sholat lima waktu, mengaji dan tausiah para napi akan mendapatkan hukuman kuburan.
"Metode ini disebut metode kuburan, yaitu dimana para narapidana diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan dengan aktif, bahkan ada absen untuk kegiatan ini. Ada hukuman yang dilaku
Banyuasin - Mendirikan sholat 5 waktu merupakan rutinitas yang tidak boleh dilewatkan bagi para narapidana atau biasa disebut santri di Lapas Klas III Banyuasin.
Bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan sholat maka akan menerima hukuman di masukan dalam peti mati kemudian dikubur layaknya mayat ke liang lahat dalam waktu yang ditentukan.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk terapi rehabilitasi keagamaan untuk menyadarkan narapidana kasus narkoba dan kasus umumnya yang sedang menjalani masa tahanan.
Diyakini metode ini selain dapat menyembuhkan dan membuat mereka berhenti mengkonsumsi narkoba, hal ini juga membuat mereka dekat dengan agama dan Allah SWT.
Bahkan jika tidak melakukan kegiatan sholat lima waktu, mengaji dan tausiah para napi akan mendapatkan hukuman kuburan.
"Metode ini disebut metode kuburan, yaitu dimana para narapidana diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan dengan aktif, bahkan ada absen untuk kegiatan ini. Ada hukuman yang dilakukan apabila para napi tidak melakukan sholat lima waktu, mengaji dan tausiah. Mereka akan dikubur layaknya orang meninggal, dengan kondisi dan bentuk serta lokasi yang sama dengan pemakaman orang meninggal, namun tetap diawasi petugas, agar mengingatkan mereka bagaimana rasanya ketakutan dialam kubur nanti," kata Kasubsi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banyuasin Ady Kusuma AMD IP SH MSI kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel.
Metode Kuburan ini sudah dilakukan sejak Februari 2015. Selain metode tersebut diatas, Lapas Klas III Banyuasin juga mendatangkan Ustadz dari pondok pesantren untuk menterapi narapidana.
Banyak dari penghuni Lapas merupakan napi kasus narkoba, dan mereka membutuhkan rehabilitasi secara mental dan spiritual.
"Metode secara keagamaan, untuk terapi rehabilitasi. Para napi narkoba di masukkan dalam dua blok berbeda, yaitu blok umum dan blok santri, isi blok umum adalah napi baru yang baru diberikan pemahaman dan terapi, sedangkan blok santri isinya napi yang sudah mengikuti terapi beberapa kali," lanjutnya.
Melalui metode hasilnya sangat baik, bahkan sempat beberapa kali Ulama dari pondok pesantren bergantian datang. Ini dilakukan karena memang dana untuk kegiatan rehabilitasi dari pemerintah tidak ada.
Penerapan metode keagamaan ini diharapkan, mereka bisa berhenti total untuk jadi pengguna narkoba dan dapat kembali berperan aktif serta positif bagi lingkungan.
Banyak napi mengaku mendapatkan respond dan hasil positif dari hal ini, bahkan banyak dari mereka menagis setelah keluar dari Lapas, karena mereka merasakan hal positif dari kegiatan ini.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ustadz dari Majelis Dzikir Kecamatan Suak Tapeh, H Sofyan Faqih, dirinya mengaku jika untuk para narapidana narkoba dan seluruh penghuni Lapas Klas III Banyuasin menggunakan metode rehabilitasi keagamaan.
"Mereka diajarkan sholat, mengaji dan tausiah, apabila tidak ataupun bolong, akan siap dikubur, agar mereka kapok. Banyak yang sudah mendapatkan hukuman ini akhirnya sadar dan berubah," pungkasnya.[yip]
Sumber : rmolsumsel.com