WBP Disosialisasikan Permenkumham RI No. 24/2021

Geser, INFO_PAS – Jajaran Pemasyarakatan semakin massif menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser, sosialisasi Permenkumham baru tersebut digelar, Sabtu (9/7) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di Aula Lapas, sosialisasi disampaikan Kepala Lapas Geser, Idris Kilkoda, didampingi staf subseksi pembinaan, Rahmat Angkotasan.
“Aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah sepatutnya kita jalankan. Hal ini dilakukan demi keselamatan kita bersama mengingat kondisi dan situasi Indonesia kembali darurat COVID-19. Maka, saya minta bapak-bapak sekalian agar taati aturan yang telah ditetapkan,” pesan Idris.
Pada kesempatan itu, dijelaskan syarat pengusulan Asimilasi di rumah bagi WBP tindak pidana umum dengan beberapa kriteria. Ada beberapa tindak pidana tertentu yang tidak dapat mengikuti program Asimilasi di rumah,seperti pembunuhan Pasal 339 dan 340 serta pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, keasusilaan terhadap anak sebagai korban dan tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman pidana di atas 5 tahun penjara, serta narapidana residivis. Seluruh proses Asimilasi juga diberikan tanpa dipungut biaya, selaras dengan usaha Lapas Geser menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kami berharap WBP dapat memahami arahan yang disampaikan dan petugas juga melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Idris. (IR)
Kontibutor: Lapas Geser
What's Your Reaction?






