19 Napi Buddha LP Singkawang Peroleh Remisi

Singkawang - Dalam rangka perayaan Trisuci Waisak 2559 BE tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Singkawang, Sambiyono, diwakili Kasubsi Registrasi, Raiyadi, Kamis, mengatakan pihaknya secara khusus telah memberikan remisi kepada 19 narapidana yang berhak mendapatkannya. Menurutnya, pemberian remisi ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan pemasyarakatan, agar selalu berbuat baik selama menjalani masa pidananya. "Kami berharap, pemberian remisi ini, jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan, agar bisa cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi ini, supaya dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat memilih jalan kebenaran," kata Raiyadi. Lebih lanjut disebutkan Raiyadi, Narapid

19 Napi Buddha LP Singkawang Peroleh Remisi
Singkawang - Dalam rangka perayaan Trisuci Waisak 2559 BE tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Singkawang, Sambiyono, diwakili Kasubsi Registrasi, Raiyadi, Kamis, mengatakan pihaknya secara khusus telah memberikan remisi kepada 19 narapidana yang berhak mendapatkannya. Menurutnya, pemberian remisi ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan pemasyarakatan, agar selalu berbuat baik selama menjalani masa pidananya. "Kami berharap, pemberian remisi ini, jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan, agar bisa cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi ini, supaya dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat memilih jalan kebenaran," kata Raiyadi. Lebih lanjut disebutkan Raiyadi, Narapidana yang berhak mendapatkan remisi, adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, yakni telah menjalani masa pidana, minimal selama 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F. "Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi," tukasnya. Raiyadi mengatakan, besarnya remisi yang diberikan, yakni berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, saat ini sebanyak 39 orang. "Remisi dapat diberikan kepada mereka yang ber hak, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, tergantung masa hukuman yang telah dijalani," tambahnya. sumber: antaranews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0