3 NAPI MENYABU DI RUTAN LABUHAN DELI DICIDUK

M.LABUHAN | DNA - Peredaran narkoba di Rutan Labuhan Deli ternyata masih marak, menyusul petugas Rutan negara klas II B Labuhan Deli berhasil menangkap 3 warga binaan mereka yang sedang mengkomsumsi sabu-sabu, selanjutnya digiring ke Polsekta Medan Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (20/06/2014).   Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli melalui Kepala KPR Theo Andrianus Purba mengatakan, 3 warga binaan ditangkap Rabu (18/6) sekitar pukul 16.00 wib.karena sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 paket kecil sabu seharga Rp. 100.000, mereka ditangkap di kamar mandi mandi CII-4.   Ketiga warga binaan masing-masing Jony Paryanto warga Sidomulyo lingkungan 24 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, sebelumnya tersangkut kasus perkara pasal 372 KUHP dengan putusan 2 tahun, Rudi kurniawan warga Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar Desa Manunggal tersangkut perkara 111 UU  RI
3 NAPI MENYABU DI RUTAN LABUHAN DELI DICIDUK

M.LABUHAN | DNA - Peredaran narkoba di Rutan Labuhan Deli ternyata masih marak, menyusul petugas Rutan negara klas II B Labuhan Deli berhasil menangkap 3 warga binaan mereka yang sedang mengkomsumsi sabu-sabu, selanjutnya digiring ke Polsekta Medan Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (20/06/2014).   Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli melalui Kepala KPR Theo Andrianus Purba mengatakan, 3 warga binaan ditangkap Rabu (18/6) sekitar pukul 16.00 wib.karena sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 paket kecil sabu seharga Rp. 100.000, mereka ditangkap di kamar mandi mandi CII-4.   Ketiga warga binaan masing-masing Jony Paryanto warga Sidomulyo lingkungan 24 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, sebelumnya tersangkut kasus perkara pasal 372 KUHP dengan putusan 2 tahun, Rudi kurniawan warga Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar Desa Manunggal tersangkut perkara 111 UU  RI No.35 tahun 2009 dengan putusan 5 tahun 6 bulan sub 1 milyar dan Muhammad Ridwan warga Tanjung Mulia jalan Almanium Gang Haji Tayeb no 6 Medan Deli, tersangkut kasus perkara 114 (1), 112 (1), 111(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan putusan hukuman 7 tahun.   "Para tersangka ditangkap 2 orang anggota kita, Imam Saad SH dan Asrul Ardiance Harahap yang sedang bertugas melakukan kontrol keliling, pada saat petugas kita sedang mengadakan patroli keliling dan melewati kamar CII-4, petugas kita mendengar suara gaduh dari dalam kamar mandi yang memang berdekatan dengan kamar CII-4 tersebut, merasa curiga kedua petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan warga binaan bernama Joni Paryanto sedang mengkomsumsi sabu-sabu didalam kamar mandi tersebut.   Kemudian napi itu diamankan setelah kita lakukan  pengembangan Joni Paryanto "bunyi" lalu kedua warga kita Rudi Kurniawan dan Muhammad Ridwan kita amankan dan setelah kita lakukan konfrontir kepada mereka, akhirnya kita ketahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut milik Muhammad Ridwan yang berdasarkan keterangannya bahwa sabu tersebut dibelinya dari luar dengan harga Rp 100.000". Ucapnya   Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah botol shampoo berisi air yang ditutupnya telah dilubangi, 1 buah mancis, 1 buah pipet sekop, 1 buah pipet hisap, 1 buah pipet kaca/pin berisi sabu sisa pakai serta 1 bungkus plasttik kecil kosong bekas sabu, mereka sudah kita serahkan beserta seluruh babrang buktinya  ke polsek Medan Labuhan, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 wib dan sudah diterima petugas disana untuk dilakukan proses lebih lanjut, terang Kepala KPR Rutan Labuhan Deli tersebut.(Guz/Lbh).   Sumber : dnaberita.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0