600 Narapidana di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

Simalungun (SIB)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, mengusulkan 600 narapidana menerima remisi hari Kemerdekaan ke- 70  RI Tahun 2015 dan remisi dasawarsa. Para narapidana itu tersangkut berbagai kasus di antaranya kasus Pidana Umum dan kasus Nakotika. Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi Bc Ip SH mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Kemudian bila usulan dikabulkan, maka para napi kasus korupsi itu akan mendapatkan pengurangan masa hukuman seperdua belas dari hukumannya. “Jika disetujui nantinya mereka akan menerima remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sebagai bentuk perhatian pemerintah,” kata M Sukardi Sianturi ditemui SIB, Minggu (2/8) di ruang kerjanya. Pemberian remisi nantinya akan disampaikan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan sesuai Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 di antaranya berkelakuan baik selama dalam

600 Narapidana di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI
Simalungun (SIB)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, mengusulkan 600 narapidana menerima remisi hari Kemerdekaan ke- 70  RI Tahun 2015 dan remisi dasawarsa. Para narapidana itu tersangkut berbagai kasus di antaranya kasus Pidana Umum dan kasus Nakotika. Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi Bc Ip SH mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Kemudian bila usulan dikabulkan, maka para napi kasus korupsi itu akan mendapatkan pengurangan masa hukuman seperdua belas dari hukumannya. “Jika disetujui nantinya mereka akan menerima remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sebagai bentuk perhatian pemerintah,” kata M Sukardi Sianturi ditemui SIB, Minggu (2/8) di ruang kerjanya. Pemberian remisi nantinya akan disampaikan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan sesuai Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 di antaranya berkelakuan baik selama dalam pembinaan. Pengurangan hukuman ini juga sebagai motivasi untuk menjadi baik dan bentuk perhatian pemerintah.   Sumber: http://hariansib.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0