664 Narapidana LPN Karang Intan Terima RK Idulfitri 1441 H

664 Narapidana LPN Karang Intan Terima RK Idulfitri 1441 H

Karang Intan, INFO_PAS - Sebanyak 664 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5). Surat Keputusan (SK) RK Idulfitri diserahkan langsung Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Sugito, kepada perwakilan WBP pada pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriah.

 

“Kami mengusulkan 751, tapi SK yang turun hanya 664. Masih ada kekurangan sebanyak 87. Usulannya sudah disetujui, hanya saja SK-nya belum turun, namun tetap mendapatkan RK Idulfitri,” terang Sugito.

 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Narkotika Karang Intan, Rahmat Pijati, menjelaskan narapidana yang mendapatkan RK Idulfitri 1441 Hijriah menerima potongan masa hukuman sesuai besaran yang tertera dalam SK. Dari 664 narapidana, 32 orang mendapatkan remisi seluruhnya dan langsung menjalani subsider.

 

“Dari 664 orang narapidana yang mendapatkan RK tahun ini, 32 diantaranya mendapatkan remisi seluruhnya. Namun, karena pidana khusus terdapat denda yang tidak dibayar, maka mereka harus menjalani subsider terlebih dahulu sebagai pengganti denda,” ucap Rahmat seraya berpesan agar seluruh WBP tetap menjaga tata tertib selama berada di lapas, selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta mengikuti dan melaksanakan aturan dengan baik.

 

Salah seorang WBP Lapas Narkotika Karang Intan, Herry, senang dengan tambahan RK Idulfitri yang ia terima dengan besaran 1 bulan. “Remisi ini yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Jadi, waktu bebas akan semakin dekat dan segera bisa kembali berkumpul keluarga,” ungkapnya.


Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. RK Idulfitri 1441 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun atau hukuman diatas 5 tahun dengan justice collaborator), tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

 

 

Kontributor: Arbiansyah

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0