8 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Sakit Berkepanjangan

8 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Sakit Berkepanjangan

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak delapan narapidana di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku peroleh Remisi Sakit Berkepanjangan memperingati Hari Kesehatan Dunia tanggal 7 April 2021. Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Yulius Sahruzah, Rabu (14/4).

“Surat Keputusan baru kami terima pagi ini. Untuk Maluku, ada delapan orang yang dapat,” ujar Yulius.

Ia menerangkan Kanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan 10 orang untuk peroleh Remisi Sakit Berkepanjangan dimana delapan orang diantaranya dapat Remisi dengan besaran beragam mulai dari 3-5 bulan. Dua orang lainnya akan dikonfirmasi kembali karena statusnya belum terverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Yulius juga menjelaskan delapan narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjanan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat serta dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi. “Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” terangnya.

Kadivpas menambahkan narapidana yang diusulkan tersebut menderita beragam penyakit mulai dari Tuberculosis paru, gagal jantung, gagal ginjal kronis, stroke, hingga schizofrenia atau gangguan kejiwaan. “Mereka butuh perawatan intensif, sementara di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara minim tenaga kesehatan, namun kami tetap berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan bagi mereka,” tegasnya.

Pemberian Remisi adalah hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maupun Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sehingga setiap narapidana atau Anak yang telah memenuhi syarat administrif dan substantif berhak memperolehnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi kepada narapidana dan Anak untuk kepentingan kemanusiaan yang salah satunya karena menderita sakit berkepanjangan.

Kriteria sakit berkepanjangan yang dimaksud adalah penyakit yang diderita narapidana sulit untuk disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya. Remisi yang dikecualikan bagi narapidana tindak pidana khusus tersebut diberikan sebesar usulan Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan setiap peringatan Hari Kesehatan Dunia tanggal 7 April. (IR)

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0