SKB Disepakati, Tahanan dan Warga Binaan di Rutan/Lapas Wajib Terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

SKB Disepakati, Tahanan dan Warga Binaan di Rutan/Lapas Wajib Terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi. SKB ini menyebutkan setiap Tahanan dan Warga Binaan di Rutan, Lapas, LPKA wajib terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam hal ini, Menimipas bertugas untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan menyampaikan data terkait secara berkala. Selain itu, pihaknya juga menyelenggarakan pelayanan kesehatan, melakukan pengelolaan data Warga Binaan, dan menjamin aksen layanan kesehatan termasuk layanan rujukan. Layanan kesehatan dimaksud dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Penyelenggaraan kesehatan ini untuk menjamin aksesibilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bermutu, mendorong alokasi APBD, menyampaikan laporan kinerja, mendorong pemenuhan kewajiban ini sebagai indikator kinerja dan melaksanakan evaluasi terkait,” ujar Menimipas, Rabu (10/6).

SKB Menteri ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 91/HUK/2026 Tanggal 22 Mei 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. “Sebagaimana Diktum Kedua, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang berasal dari Tahanan/Warga Binaan pada Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan dapat berasal dari luar rentang kelompok desil 1-5, namun tidak berlaku kepada pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana penjara 10 tahun atau lebih, seumur hidup atau pidana mati,” kata Menteri Agus sesuai Keputusan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf. 

Bantuan iuran jaminan kesehatan ini merupakan dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI yang juga tertuang dalam 15 Program Aksi Kementerian Imipas Tahun 2026. Hal ini diharapkan berguna dan membantu Warga Binaan sebagai penerima manfaat. (yp)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0