Ditjenpas Terus Dorong Pelaksanaan Pemidanaan Nonpemenjaraan

Ditjenpas Terus Dorong Pelaksanaan Pemidanaan Nonpemenjaraan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus dorong pelaksanakan pemidanaan nonpemenjaraan melalui implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, pada Focus Group Discussion bertajuk “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial” di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (12/6). Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Ditjenpas, Universitas Pancasila, dan hallonews.id.

Dirjenpas menjelaskan KUHP terbaru mendorong adanya pemidanaan nonpemenjaraan melalui pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. “KUHP baru menggeser paradigma dari retributif ke restoratif dan rehabilitatif dengan fokus pada pemulihan keseimbangan sosial serta penerapan pidana alternatif, seperti pengawasan, denda, dan kerja sosial. Terkait hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran dalam melaksanakan pembimbingan bagi terpidana yang menjalani pidana tersebut,” terangnya.

Meski demikian, terdapat tantangan dalam pelaksanaan transformasi Pemasyarakatan, yakni perubahan pola pikir yang menyangkut berbagai pihak dan adanya overcrowded di Lapas/Rutan/LPKA. Perubahan pola pikir misalnya, perlu dilaksanakan berbagai sosialisasi dari paradigma pemidaan sebagai pembalasan menjadi pemidaan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Selain itu, dibutuhkan 133.789 PK, sementara jumlah yang tersedia sekarang, yakni 2.636 petugas. Adapun kebutuhan Bapas, yakni 514, sedangkan yang ada saat ini sebanyak 94.

Tak hanya itu, dibutuhkan peningkatan kualitas Pembinaan Berbasis Pemulihan, yakni adanya asesmen risiko dan kebutuhan, serta adanya restorative justice di setiap tahap. Saat ini, fokus yang ditekankan, yakni pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Selain itu, dalam proses reintegrasi sosial juga perlu diperhatikan penguatan peran Bapas, pelibatan keluarga dan masyarakat, serta sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan dunia usaha.

“Tranformasi Pemasyarakatan memiliki empat inti utama, yaitu pelindungan masyarakan melalui pencegahan tindak pidana dan penegakkan hukum, rehabilitasi pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. Selain itu, juga pemulihan keseimbangan sosial dengan menyelesaikan konflik dan menghadirkan rasa aman, serta pembinaan moral pelaku dengan menumbuhkan penyesalan dan menghilangkan rasa bersalah,” urai Mashudi.

Berpedoman pada Pasal 54 KUHP, terdapat peran Penelitian Kemasyarakatan yang menekankan pada riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku tindak pindana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban. Selain itu, diharapkan adanya pemaafan korban/keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Pelaksanaan pemindaan alternatif atau nonpemenjaraan ini diharapkan menjadi salah satu solusi atas permasalahan overcrowded dan permasalahan lainnya yang terjadi di Pemasyarakatan. (yp)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0