Alami Demam & Sesak, Lapas Muara Teweh Rujuk WBP ke RSUD

Alami Demam & Sesak, Lapas Muara Teweh Rujuk WBP ke RSUD

Muara Teweh, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh bergerak cepat dalam memberikan pelayanan prima bidang kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Saat mendapati salah satu WBP an. Meng bin Wayat mengalami demam dan sesak nafas, pihak lapas langsung merujuknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh, Sabtu (8/8).

Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito, membenarkan WBP perkara/pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 dengan lama pidana 11 tahun itu dirujuk ke rumah sakit.

“Selama sakit WBP sudah diberikan perawatan oleh tim kesehatan lapas, namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami merujuk ke RSUD untuk deteksi awal," ungkapnya.

Sarwito menjelaskan Lapas Muara Teweh sudah menyediakan poliklinik beserta tenaga medisnya. “Ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit, kami juga izinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung anggota pengaman lapas," tambahnya.

Hal senada disampaikan Perawat Mahir Lapas Muara Teweh, Frans Sudarna, bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“WBP kami sudah berada di RSUD Muara Teweh dan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter. Yang bersangkutan juga telah dilakukan rapid test dan rontgen dimana hasilnya nonreaktif,” terang Frans.

 

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0