Atasi Overcrowding, Kanwil Ditjenpas Sultra dan Pemkab Bombana Bahas Pembangunan UPT
Bombana, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana melalui kunjungan ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Rabu (7/1). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi penanganan kelebihan penghuni (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta rencana pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bombana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyampaikan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan tidak hanya soal pembinaan Warga Binaan, tetapi juga mencakup pelayanan, perawatan, pengamanan, dan pembimbingan. Karena itu, keberadaan UPT Pemasyarakatan di setiap kabupaten/kota menjadi kebutuhan penting, terutama dalam mendukung pelaksanaan pidana, termasuk pidana alternatif dalam KUHP yang baru,” ujar Sulardi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan dukungan terhadap penguatan layanan Pemasyarakatan melalui rencana hibah lahan seluas 2,9 hektare yang berlokasi di Desa Lantawonua. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Bombana.
Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program strategis pemerintah pusat di bidang penegakan hukum dan Pemasyarakatan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bombana siap mendukung pembangunan UPT Pemasyarakatan. Hibah lahan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bombana,” ungkap Burhanuddin.

Menindaklanjuti dukungan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sultra akan melakukan kajian teknis untuk menentukan peruntukan lahan, apakah paling ideal digunakan untuk pembangunan Lapas, Rutan, atau Balai Pemasyarakatan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bagian Program dan Pelaporan untuk menyusun perencanaan pembangunan (master plan) sebagai usulan anggaran tahun jamak (multi-years contract).
Sulardi berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bombana ini dapat segera ditindaklanjuti secara administratif dan teknis, sehingga pembangunan UPT Pemasyarakatan di Bombana dapat segera direalisasikan sebagai solusi jangka panjang penguatan layanan Pemasyarakatan di Sultra. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


