Aturan Tentang Kebiri Tantangan Bagi PK Bapas

Purwokerto, INFO_PAS -  “Tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), apalagi setelah disahkannya aturan tentang kebiri, merupakan satu tantangan bagi petugas PK dalam pembuatan berkas Penelitian Kemasyarakatan dan menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan aturan tersebut.” Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Purwokerto, Hardi Widioso, kepada seluruh pejabat dan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bapas Puwokerto, Kamis (23/6). Ia meminta petugas PK agar mengetahui perannya sebagai petugas penegak hukum, mengerti, serta memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai PK. “Ini penting agar kedepannya petugas PK lebih profesional, mempunyai etos kerja tinggi, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pesan Hardi. Dalam kesempatan itu, Kabapas juga menyampaikan arahan hasil rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dilaksanakan Rabu (22/6) tent

Aturan Tentang Kebiri Tantangan Bagi PK Bapas
Purwokerto, INFO_PAS -  “Tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), apalagi setelah disahkannya aturan tentang kebiri, merupakan satu tantangan bagi petugas PK dalam pembuatan berkas Penelitian Kemasyarakatan dan menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan aturan tersebut.” Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Purwokerto, Hardi Widioso, kepada seluruh pejabat dan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bapas Puwokerto, Kamis (23/6). Ia meminta petugas PK agar mengetahui perannya sebagai petugas penegak hukum, mengerti, serta memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai PK. “Ini penting agar kedepannya petugas PK lebih profesional, mempunyai etos kerja tinggi, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pesan Hardi. Dalam kesempatan itu, Kabapas juga menyampaikan arahan hasil rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dilaksanakan Rabu (22/6) tentang Rapat Penyusunan RKA-KL UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017.       Kontributor: Moch Sulistiyono

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0