Piloting Implementasi Keadilan Restoratif, Ditjenpas Susun Policy Brief Asimilasi

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) susun naskah kebijakan (policy brief) tentang Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif di Graha Bakti Pemasyarakatan Ditjenpas, Kamis (14/7). Dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, kegiatan tersebut diikuti Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), pejabat setingkat Pejabat Administrator, dan Center for Detention Studies.
Saat membuka acara, Heni mengucapkan rasa syukurnya atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru. Ia berharap dengan disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru, proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.
“Dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan, selain memperkuat konsep Reintegrasi Sosial, juga memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Konsep Keadilan Restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” ujar Heni.
Menurutnya, implementasi Keadilan Restoratif di lingkungan Pemasyarakatan diharapkan mampu berjalan efektif dan menjadi stimulan dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu, implementasi Keadilan Restoratif juga diharapkan memberikan ekses yang mampu mengurai overcrowded di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Keadilan Restoratif dalam proses Pemasyarakatan dilakukan mulai tahapan pra-adjudikasi hingga adjudikasi melalui pendampingan pelaku dalam pelaksanaan mediasi dan fasilitasi upaya Diversi, serta memberikan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) dalam persidangan. Dengan kata lain, Pemasyarakatan memberikan rekomendasi melalui Litmas oleh PK,” tambah Heni.
Pada tahapan pra-adjudikasi, pemberian rekomendasi melalui Litmas oleh PK diharapkan menghentikan proses penyidikan atau proses penuntutan. Pada tahapan adjudikasi, rekomendasi dilakukan oleh PK dengan memberikan rekomendasi putusan pidana alternatif. Selain itu, dimungkinkan juga proses dilakukan melaui tahapan post-adjudikasi, yaitu pemulihan konflik dengan bersandar pada program pembinaan yang dilakukan di tengah masyarakat (Asimilasi dan Integrasi) serta upaya untuk mempromosikan narapidana kembali ke masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).
“Pada kesempatan ini, saya berharap mendapat masukan konstruktif dari para peserta. Kepada para Kadivpas agar dapat memastikan konsistensi penerapan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta Back to Basic kepada seluruh jajaran di wilayah masing-masing,” pungkas Heni seraya menegaskan agar petugas Pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah dibukanya kembali kunjungan tatap muka secara terbatas di UPT Pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, mengungkapkan implementasi Keadilan Restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Hal tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian Asimilasi bagi narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif. Program tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan prioritas nasional sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. (DZ)
What's Your Reaction?






