Bali, Potensi Tinggi Rumah Singgah “Griya Abhipraya” bagi Klien Balai Pemasyarakatan

Bali, Potensi Tinggi Rumah Singgah “Griya Abhipraya” bagi Klien Balai Pemasyarakatan

Denpasar, INFO_PAS – Hasil evaluasi program pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menunjukkan Bali sebagai wilayah yang memiliki potensi dan peluang tinggi dalam pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” meskipun tidak termasuk dalam pilot project. Hal ini diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Bali, Selasa (15/3).

Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya keanggotaan Pokmas Lipas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar yang semula 10 mitra menjadi 23 anggota serta Bapas Karangasem yang memiliki 14 mitra kerja anggota Pokmas Lipas. Atas hasil tersebut Bali akan menjadi wilayah pilot project selanjutnya menyusul Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.

“Penambahan wilayah piloting ini bukan sekedar mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan Rumah Singgah saja, namun melihat tuntutan dan kebutuhan untuk peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya Pemasyarakatan, serta penerapan Keadilan Restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas,” ujar Sitinjak.

Ia juga mengungkapkan pembentukkan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan kolaborasi dan sinergi seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah ini menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Bahkan, paradigma Keadilan Restoratif dikuatkan melalui rancangan KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif. Sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Sitinjak.

Menurutnya, kolaborasi dengan masyarakat telah menjadi tuntutan yang diwujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya”. Rumah Singgah diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait, khususnya pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan Bapas Denpasar tengah merintis pembentukan Rumah Mandiri Produk Klien Bapas Denpasar (RUMPIPASAR). Rumpipasar ini dapat menjadi wadah bagi para Klien Bapas Denpasar yang memiliki usaha/bisnis dalam mengembangkan usahanya. Ini menjadi salah satu program unggulan yang dapat mendukung program pembentukan rumah ainggah di wilayah Bali.

“Bapas Denpasar dan Karangasem telah melaksanakan pemberdayaan di bidang  kemandirian, kepribadian, hukum, dan kemasyarakatan. Saya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemda, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, yang telah memberikan dukungannya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui kemitraan dengan Bapas. Bagaimanapun juga terdapat WBP yang merupakan warga masyarakat yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemda,” ujar Jamaruli.

Tak hanya itu, ia pun memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bali dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Mari bersama-sama jalankan peran kita dengan berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai piha terkait karena keberhasilan pembangunan, khususnya dib idang penyelenggaraan Pemasyarakatan, tidak akan dapat terwujud tanpa pelibatan masyarakat di dalamnya,” tutup Jamaruli. (DZ)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0