Lapas Perempuan Palu Gandeng PERADI, Hadirkan Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Lapas Perempuan Palu Gandeng PERADI, Hadirkan Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Sigi, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu sepakati kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Klinik Hukum dan Pemberdayaan Hak Warga Binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) di Aula Lapas Perempuan Palu ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan akses bantuan hukum gratis (pro bono), meningkatkan literasi hukum Warga Binaan, dan memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada hak asasi manusia.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana, bersama Ketua DPC PERADI Kota Palu, Ito Lawputra. Kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh Warga Binaan.

Yoesiana menegaskan pemenuhan hak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembinaan Warga Binaan. "Hari ini kita tidak hanya menandatangani sebuah dokumen kerja sama, tetapi membangun komitmen bersama untuk memastikan setiap Warga Binaan perempuan memperoleh akses terhadap keadilan. Bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi. Nelalui kolaborasi dengan PERADI Kota Palu, kami ingin memastikan tidak ada Warga Binaan yang kehilangan kesempatan untuk memahami maupun memperjuangkan hak-hak hukumnya," tegasnya.

Yoesiana menambahkan kerja sama tersebut juga menjadi upaya Lapas Perempuan Palu dalam memperkuat implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM sekaligus bentuk upaya dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. "Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Yang paling penting adalah keberlanjutan program sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Warga Binaan maupun petugas," harapnya.

Sementara itu, Ito Lawputra menyampaikan profesi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk kepada Warga Binaan. "Advokat juga memiliki kewajiban moral untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan, edukasi, dan bantuan hukum secara pro bono bagi Warga Binaan perempuan yang membutuhkan," katanya.

Menurut Ito, peningkatan literasi hukum menjadi bekal penting agar Warga Binaan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. "Kami berharap program ini meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka menjadi pribadi yang lebih taat hukum, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," harapnya.

Melalui PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan sejumlah program selama dua tahun ke depan, di antaranya Literasi Hukum Tematik yang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dengan materi mengenai hak-hak Warga Binaan dan program integrasi, hukum keluarga, perlindungan perempuan dari kekerasan, hingga kejahatan siber. Selain itu, akan diselenggarakan Bimbingan Kesadaran Hukum Pra-Bebas bagi Warga Binaan yang memasuki tiga bulan menjelang bebas. Program ini bertujuan memperkuat kesiapan reintegrasi sosial, mencegah residivisme, dan memberikan pemahaman mengenai langkah penyelesaian persoalan hukum setelah kembali ke masyarakat.

Kerja sama tersebut juga mencakup penyelenggaraan Focus Group Discussion atau workshop bagi petugas Pemasyarakatan setiap enam bulan sekali. Materi yang diberikan meliputi penanganan perkara berperspektif gender, mitigasi risiko hukum dalam administrasi Pemasyarakatan, hingga pembaruan regulasi di bidang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

Salah seorang Warga Binaan inisial RD bersyukur atas hadirnya program tersebut karena memberikan harapan baru dalam memahami persoalan hukum yang dihadapinya. "Selama ini kami memiliki banyak pertanyaan tentang hak-hak kami dan proses hukum yang belum kami pahami. Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa didengar dan diberikan kesempatan untuk belajar. Semoga ilmu yang kami menjadi bekal ketika kembali ke keluarga dan masyarakat," ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Palu dan DPC PERADI Kota Palu berharap menciptakan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum, memperkuat perlindungan terhadap perempuan, serta mendukung terwujudnya Sistem Pemasyarakatan yang makin humanis, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. (IR)

 

 

Kontributor: LPP Palu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0