Bangun Kesadaran Hukum, Bapas Denpasar Perkuat Pembimbingan Klien Cegah Residivisme

Bangun Kesadaran Hukum, Bapas Denpasar Perkuat Pembimbingan Klien Cegah Residivisme

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terus perkuat pelaksanaan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan sebagai upaya mendukung proses reintegrasi sosial dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan lewat penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Masyarakat dan Instansi (PMI) Bali, Jumat (11/9).

Pembimbingan melalui penyuluhan hukum diharapkan menjadi bekal bagi Klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses perubahan diri dan reintegrasi sosial. Dengan pemahaman hukum yang baik, Klien diharapkan mempertimbangkan setiap tindakan dan keputusan secara lebih bijaksana dan menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

Kepala Bapas Kelas I Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan pembimbingan kepribadian melalui penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya penting dalam membangun kesadaran Klien Pemasyarakatan terhadap hukum dan konsekuensi dari setiap tindakan. “Pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan tidak hanya diarahkan untuk memastikan mereka menjalani kewajiban selama masa pembimbingan, tetapi juga membangun kesadaran dan pemahaman agar mengambil keputusan yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pemahaman hukum yang baik, kami berharap Klien memahami konsekuensi dari setiap tindakan, menjauhi pelanggaran hukum, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari LBH PMI Bali, Anak Agung Lanang Kesumajaya, memberikan materi dan pemahaman hukum kepada para Klien Pemasyarakatan. Materi yang disampaikan diharapkan membantu Klien memahami pentingnya menaati aturan hukum dan membangun kesadaran untuk menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab.

“Kesadaran hukum bukan hanya tentang mengetahui aturan dan larangan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, Klien diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan keputusan, serta menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pembelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Anak Agung.

Melalui penyuluhan hukum ini, Bapas Denpasar terus berupaya menghadirkan pembimbingan yang memberikan manfaat nyata bagi Klien Pemasyarakatan. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, menjadi bagian penting dalam memperkuat proses pembimbingan secara komprehensif.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hukum, Klien Pemasyarakatan diharapkan menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik, membangun kehidupan yang positif dan bertanggung jawab, dan kembali berperan secara produktif di tengah keluarga dan masyarakat. (IR)

 

Kontributor: Bapas Denpasar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0