Bantah Video Narasi, Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sidak Lapas Cipinang
Jakarta, INFO_PAS – Usai beredarnya video keadaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dari akun YouTube Narasi yang menggambarkan adanya sel mewah dan jual beli narkoba, jajaran Pemasyarakatan langsung lakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (13/10) malam. Razia tersebut dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dipimpin langsung Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, beserta Muji Raharjo selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Budi Sarwono selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, serta tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.
“Kami sudah sidak langsung ke blok hunian dan tidak menemukan apa yang ada di dalam video tersebut sehingga hal tersebut berdampak terhadap pemahaman masyarakat akan penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ujar Abdul Aris.
Meski begitu, dari razia tersebut didapatkan ponsel dan pengisi dayanya, colokan listrik, modem wifi, uang tunai, dan sejumlah alat elektronik, seperti kipas angin, kompor portable, dan pemanas air. “Tidak hanya razia, kami juga melakukan tes urine kepada 100 Warga Binaan Pemasyarakatan dan ternyata terdapat tiga orang yang positif. Ini akan kami tindaklanjuti segera,” tambah Abdul Aris.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, beserta Kepala Lapas Cipinang, Tony Nainggolan, telah meminta klarifikasi langsung kepada redaksi Narasi. Menurut keduanya, pemberitaan tersebut berdampak pada persepsi buruk masyarakat terhadap Lapas.
“Konten dalam video tentang Lapas Cipinang itu tidak semuanya benar. Manager Program Narasi juga telah mengakui kekeliruannya dan meralat deskripsi dalam video tersebut. Klarifikasi telah dilakukan menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan komunikasi dan tanggapan atas konten yang menyesatkan publik serta mendikreditkan Lapas Cipinang,” tegas Ibnu.
Ibnu menambahkan razia serta klarifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen Pemasyarakatan untuk terus menjaga marwah Pemasyarakatan dan Kemenkumham serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. (DZ)