Bapas Ambon Terima WBP PB dari Lapas Ambon

Bapas Ambon Terima WBP PB dari Lapas Ambon

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus perlindungan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon berinisial AT yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-735.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, Rabu (4/8). Bertempat di ruang Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), petugas Lapas Ambon menyerahkan berkas WBP untuk direkam dalam aplikasi SDP oleh salah satu operator Bapas Ambon, Herlyn Latumahina.

 

Herlyn mengatakan bahwa ia hanya bertugas melakukan penginputan data WBP ke dalam aplikasi SDP, selanjutnya untuk penerimaan WBP tersebut diterima langsung salah satu Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Terampil yang ditunjuk, yakni Diana Tiwery.

 

“Tugas saya hanya menginput data ke dalam aplikasi SDP, selanjutnya terkait dengan masalah penerimaan WBP merupakan tugas APK Terampil, Diana Tiwery. APK tersebut nantinya yang akan melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada WBP pada saat sudah menjalani masa PB,” jelas Herlyn.

 

Selanjutnya, APK Terampil, Diana Tiwery, melakukan penerimaan WBP serta memberikan arahan dan nasihat kepada WBP terkait hak dan kewajiban selama menjadi Klien Bapas Ambon sehingga dapat mengikuti program pembimbingan yang direncanakan agar mampu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana.

 

“WBP yang nantinya menjadi Klien Pemasyarakatan pada saat mendapatkan program Integrasi bukan berarti bebas secara murni, tetapi melekat kewajiban-kewajiban padanya. Oleh karena itu, kami selaku APK yang harus aktif dalam memonitor, membantu, dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Klien Pemasyarakatan,” tutup Diana. (IR)

 

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0