Bapas Jambi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Ketua RT Kelurahan Tanjung Pasir

Bapas Jambi Sosialisasikan KUHP Baru kepada Ketua RT Kelurahan Tanjung Pasir

Jambi, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi sosialisasikan ketentuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kelurahan Tanjung Pasir, Senin (15/12).

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Jambi diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Kerja BKD, Ade Malneda, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jambi. Sosialisasi ini diikuti Sekretaris Lurah, para Ketua RT se-Kelurahan Tanjung Pasir, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), dan masyarakat setempat.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan dan masyarakat mengenai kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, khususnya melalui penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP nasional yang baru, serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berkonflik dengan hukum sesuai UU SPPA. Materi disampaikan secara dialogis agar mudah dipahami dan relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Nasrul menyampaikan peran masyarakat, khususnya Ketua RT dan tokoh adat, sangat penting dalam mendukung implementasi pidana alternatif tersebut. “Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang menekankan aspek pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif dan diterima secara positif,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam pendampingan, pengawasan, danpembimbingan Klien Pemasyarakatan, termasuk ABH. “Kami berharap setelah sosialisasi ini, para Ketua RT dan masyarakat memahami mekanisme dan tujuan pemidanaan alternatif sehingga tidak lagi memandang pidana semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana perbaikan perilaku,” harap Nasrul.

Sementara itu, Lurah Tanjung Pasir, Sugeng Sunuaji, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi Bapas Jambi. “Kami menyambut baik sosialisasi ini karena memberikan pemahaman baru bagi aparatur kelurahan dan masyarakat. Dengan mengetahui konsep pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, kami dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bapas, pemerintah kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat dalam mendukung penerapan KUHP baru dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara efektif, adil, dan berkeadilan sosial di tingkat akar rumput. (IR)

 

Kontributor: Bapas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0