Bapas Lahat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat atas Klien yang Meresahkan

Lahat, INFO_PAS – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pseksu mendatangi Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kab. Lahat, Kamis (10/11). Kedatangan tersebut sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang surat laporannya diantar langsung oleh Kepala Desa Pagar Agung dan jajarannya mengenai dugaan klien bimbingan bapas an. Nirwansyah yang meresahkan masyarakat. Pihak bapas diwakili oleh Kepala Bapas Lahat, Asnedi, bersama Syafri Munzir  selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Sarnudi yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Anak, serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Hendy. “Klien tersebut juga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2016 karena telah lebih dari tiga bulan tidak melakukan lapor diri ke bapas secara berturut-turut sehingga berdasarkan ketentuan pasal pasal 85A, pasal 87 dan Pasal 88, ia dapat dilakukan pencabutan atau pembatalan pembebasan be

Bapas Lahat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat atas Klien yang Meresahkan
Lahat, INFO_PAS – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pseksu mendatangi Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kab. Lahat, Kamis (10/11). Kedatangan tersebut sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang surat laporannya diantar langsung oleh Kepala Desa Pagar Agung dan jajarannya mengenai dugaan klien bimbingan bapas an. Nirwansyah yang meresahkan masyarakat. Pihak bapas diwakili oleh Kepala Bapas Lahat, Asnedi, bersama Syafri Munzir  selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Sarnudi yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Anak, serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Hendy. “Klien tersebut juga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2016 karena telah lebih dari tiga bulan tidak melakukan lapor diri ke bapas secara berturut-turut sehingga berdasarkan ketentuan pasal pasal 85A, pasal 87 dan Pasal 88, ia dapat dilakukan pencabutan atau pembatalan pembebasan bersyarat,” tegas Asnedi. Untuk itu, pihak bapas dan kepolisian langsung berkoordinasi sebagai upaya pengembalian klien yang dikenakan pencabutan untuk sementara kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepala Polsek Pseksu, Samsuarsi, yang diwakili oleh Kepala Unit Resor Kriminal, JS Ritonga, menyambut baik permintaan pihak bapas terkait pengembalian dan penangkapan klien kembali ke lapas atas pelanggaran yang dilakukannya. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi keresahan masyarakat Desa Pagar Agung sebagaimana laporan yang disampaikan.   Kontributor: Bapas Lahat  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0