Bapas Luwuk Jajaki Kerja Sama Pidana Kerja Sosial dengan Kecamatan Pagimana
Pagimana, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pagimana bahas rencana kerja sama dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial di wilayah setempat. Koordinasi berlangsung di Kantor Kecamatan Pagimana, Selasa (20/10).
Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, hadir bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa dan pegawai Bapas Luwuk untuk berdiskusi dengan Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota. Pertemuan membahas rencana penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan koordinasi dalam menyiapkan lokasi dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta mendukung pelaksanaan pidana pengawasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
La Ode Muhamad Masrul menyampaikan bahwa dukungan pemerintah kecamatan diperlukan untuk mempersiapkan pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut di tengah masyarakat.
“Melalui koordinasi ini, kami mendorong penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen bersama. Dukungan pemerintah kecamatan diperlukan agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Camat Pagimana menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia berharap PKS dapat menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menyamakan pemahaman dan mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini. Semoga PKS dapat memperjelas peran masing-masing pihak dan mendukung kesiapan pelaksanaan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial di wilayah Pagimana,” ujar Wahyudin Sangkota.
Melalui rencana kerja sama ini, Bapas Luwuk dan Pemerintah Kecamatan Pagimana diharapkan dapat memperkuat kesiapan pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut sekaligus mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien di tengah masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Luwuk
What's Your Reaction?


