Bapas Luwuk Terima Penyerahan Klien dari Kejari Poso, Siap Kawal Pelaksanaan Pidana Pengawasan
Poso, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk terima Klien pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso di Pos Bapas Poso, Selasa (27/10). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah awal dalam memastikan Klien menjalani pidana pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 261/Pid.Sus/2026/PN.Pso tanggal 12 Oktober 2026 atas nama Klien berinisial S.S. Proses penyerahan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk, Indarwati, serta dihadiri oleh Jaksa dan keluarga Klien.
Penerimaan ini menjadi tahap awal bagi Bapas Luwuk dalam mempersiapkan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terhadap Klien. Melalui proses tersebut, Klien diharapkan memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab selama menjalani pidana pengawasan sekaligus membangun perilaku yang lebih baik agar kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Indarwati menyampaikan pelaksanaan pidana pengawasan tidak hanya berfokus pada kepatuhan Klien terhadap putusan pengadilan, tetapi juga pada upaya pembimbingan untuk mendukung perubahan perilaku. “Pidana pengawasan bukan hanya tentang memastikan Klien mematuhi putusan pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan peran secara positif di tengah masyarakat. Karena itu, kami akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan dengan harapan Klien menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Masrura selaku Jaksa menegaskan pentingnya koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya. “Kami berharap koordinasi antara Kejaksaan dan Bapa terus terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan pidana pengawasan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pemidanaan dapat tercapai,” ungkapnya.
Kehadiran keluarga dalam kegiatan tersebut juga menjadi salah satu unsur pendukung pelaksanaan pidana pengawasan. Dukungan keluarga diharapkan membantu Klien menjalani masa pidana dengan baik, menaati ketentuan yang ditetapkan, dan membangun kembali hubungan sosial yang positif di lingkungan masyarakat.
Penerimaan Klien pidana pengawasan tersebut berlangsung dengan lancar. Hal ini menjadi komitmen Bapas Luwuk dalam melaksanakan tugas pembimbingan kemasyarakatan dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Luwuk terus memperkuat sinergi dengan Kejari Poisi dan unsur terkait dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Bapas Luwuk
What's Your Reaction?


