Bapas Mataram Gelar Bimbingan Kesadaran Hukum bagi Klien

Mataram, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram menggelar bimbingan bagi klien Pemasyarakatan bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan”, Selasa (9/10). Materi bimbingan disampaikan oleh lima penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Kepala Bapas Mataram, Sudirman, menuturkan klien Pemasyarakatan harus bersyukur karena telah mendapatkan program reintegrasi. “Ikutilah bimbingan dengan serius dan dengarkan apa yang disampaikan pemateri,” pintanya. Pemateri pertama, Bonthiny, menjelaskan tentang pemenuhan hak-hak sipil dan politik (sipol) klien. Hak sipol (negative right) sendiri merupakan hak internal individu yang bisa dinikmati apabila negara bersikap pasif dan tidak melakukan intervensi. Namun dalam hal tertentu Nnegara dapat melakukan penyimpangan dengan syarat antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Klien yang hadir di sini karena dulu pernah melakukan pelangga

Bapas Mataram Gelar Bimbingan Kesadaran Hukum bagi Klien
Mataram, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram menggelar bimbingan bagi klien Pemasyarakatan bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan”, Selasa (9/10). Materi bimbingan disampaikan oleh lima penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Kepala Bapas Mataram, Sudirman, menuturkan klien Pemasyarakatan harus bersyukur karena telah mendapatkan program reintegrasi. “Ikutilah bimbingan dengan serius dan dengarkan apa yang disampaikan pemateri,” pintanya. Pemateri pertama, Bonthiny, menjelaskan tentang pemenuhan hak-hak sipil dan politik (sipol) klien. Hak sipol (negative right) sendiri merupakan hak internal individu yang bisa dinikmati apabila negara bersikap pasif dan tidak melakukan intervensi. Namun dalam hal tertentu Nnegara dapat melakukan penyimpangan dengan syarat antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Klien yang hadir di sini karena dulu pernah melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, menjadi klien berarti haknya telah dipenuhi oleh negara melalui bapas dengan memberikan program reintegrasi dengan syarat harus menjalankan kewajiban yang melekat sebagai klien pemasyarakatan,” tuturnya. Pemateri kedua, Imran, menjelaskan norma-norma hukum yang terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Imran menekankan pada norma hukum pidana sebagaimana asas legalitas yang menyatakan bahwa segala tindakan yang bersifat melawan hukum akan dikenakan pidana apabila telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebutlah yang telah dialami oleh klien, namun sejatinya tujuan pemidanaan adalah bukan pada penjeraan akan tetapi perbaikan (doeltheorien). “Efektivitas pemidanaan melalui penjara dapat dilihat melalui dua aspek, yaitu sisi keamanan sehingga kekhawatiran masyarakat akan timbulnya gangguan atau kekacauan hukum dapat terkendali dan merasa aman. Aspek kedua, yaitu sisi perbaikan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilihat dari rendahnya tingkat residivis,” ujarnya. Pemateri ketiga, Nurul Fatimah, menambahkan bahwasannya pembinaan dan pembimbingan merupakan hal yang berbeda. “Pembinaan lebih menekankan perubahan perilaku di lembaga pemasyarakatan sedangkan bimbingan merupakan segala upaya pemerintah untuk memperbaiki akhlaq melalui bapas sebagai penyelenggara bimbingan,” urai Nurul. Pemateri keempat, Hermanto, menekankan pada penyampaian pentingnya belajar dan mengetahui hukum sebagaimana Indonesia yang merupakan negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. “Dalam berkegiatan sehari-hari tidak luput dari apa yang dinamakan hukum, contohnya kegiatan berlalu lintas yang telah diatur dalam permenhub No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan,” ungkap Hermanto. Materi penutup disampaikan oleh I Wayan Puspa yang menegaskan dari segala pemaparan-pemaparan yang telah disampaikan pada intinya sebagai manusia harus pandai bersyukur yang nantinya akan berimbas pada setiap kegiatan yang dilakukan. “Perwujudan rasa syukur bisa bermacam-macam, seperti halnya sebagai klien pemasyarakatan realisasi rasa syukur diwujudkan dalam bentuk memenuhi kewajiban yang melekat padanya,” pungkasnya.     Kontributor: Bapas Mataram

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0