Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan: Peran Penyuluh Agama dan Pembimbing Kemasyarakatan
Dalam upaya menciptakan layanan Pemasyarakatan yang holistik dan komprehensif, kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi langkah yang sangat relevan. Peran Penyuluh Agama dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan dua pilar penting yang saling melengkapi dalam mengawal program Pemasyarakatan. Kolaborasi ini bertujuan tidak hanya untuk membina Warga Binaan secara hukum, tetapi juga secara mental, spiritual, dan sosial agar mereka dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik.
Peran Utama Penyuluh Agama dan Pembimbing Kemasyarakatan
1. Penyuluh Agama
Penyuluh Agama di bawah naungan Kemenag bertanggung jawab untuk membina aspek keagamaan Warga Binaan. Mereka memberikan bimbingan spiritual dan moral yang mencakup:
• Pembinaan Agama dan Moral: Menanamkan nilai-nilai etika, toleransi, dan kebajikan;
• Konseling Spiritual: Menyediakan dukungan emosional dan spiritual yang membantu Warga Binaan dalam proses pemulihan diri;
• Deradikalisasi: Bagi Warga Binaan yang berpotensi terpapar paham radikalisme, penyuluh agama berperan untuk mengembalikan pemahaman agama yang moderat dan damai.
Melalui bimbingan ini, Penyuluh Agama membantu Warga Binaan untuk memahami nilai-nilai agama secara lebih dalam sehingga dapat menjalani hidup dengan cara yang lebih baik dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
2. Pembimbing Kemasyarakatan
PK dari Kemenkumham bertugas memberikan bimbingan sosial, hukum, dan pemantauan terhadap Warga Binaan. Beberapa tugas utama mereka adalah:
• Pendampingan Hukum: Membantu Warga Binaan memahami hak-hak hukumnya dan mendampingi mereka dalam proses hukum;
• Pengawasan Sosial: Memastikan Warga Binaan mengikuti program rehabilitasi dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal setelah bebas;
• Bimbingan Sosial dan Rehabilitasi: Mengarahkan Warga Binaan untuk mengembangkan keterampilan sosial dan profesional sebagai bekal hidup di masyarakat.
PK berfokus pada reintegrasi sosial Warga Binaan dan memastikan mereka mampu menghadapi kehidupan sosial dengan lebih positif setelah menjalani masa tahanan.
Area Kolaborasi Antara Penyuluh Agama dan Pembimbing Kemasyarakatan
Kolaborasi antara Penyuluh Agama dan PK sangat bermanfaat dalam mengoptimalkan proses pembinaan Warga Binaan. Beberapa area kolaborasi tersebut antara lain:
1. Pembinaan Moral dan Spiritual
Penyuluh Agama memberikan pendidikan keagamaan dan konseling yang menanamkan nilai-nilai moral, sedangkan PK memastikan Warga Binaan tetap menjalani pembinaan dengan baik dalam bingkai hukum. Sinergi ini membantu menciptakan Warga Binaan yang memiliki bekal spiritual dan moral yang lebih kuat.
2. Rehabilitasi dan Pemulihan Sosial
Dalam program rehabilitasi, PK berperan dalam memberikan bimbingan sosial dan keterampilan, sementara Penyuluh Agama memperkuat proses ini melalui pendekatan spiritual. Pendekatan holistik ini mampu memberikan efek positif bagi Warga Binaan sehingga mereka memiliki kesiapan mental dan spiritual untuk kembali ke masyarakat.
3. Deradikalisasi dan Pencegahan Radikalisme
Untuk mencegah penyebaran radikalisme, kedua peran ini saling melengkapi. Penyuluh Agama memberikan penyuluhan agama yang damai dan moderat, sementara PK melakukan pengawasan terhadap perilaku Warga Binaan. Kolaborasi ini bertujuan mengurangi potensi terjadinya ekstremisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
4. Pendampingan dan Pengawasan Sosial
Penyuluh Agama dan PK bekerja sama dalam pendampingan, khususnya bagi Warga Binaan yang membutuhkan bimbingan intensif. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa Warga Binaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat.
Tantangan dalam Pelaksanaan Kolaborasi
Meski kolaborasi lintas sektoral ini menjanjikan banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
• Perbedaan Pendekatan: Penyuluh Agama berfokus pada pendekatan spiritual, sementara PK mengedepankan aspek hukum dan sosial. Kedua pendekatan ini perlu disinergikan melalui pelatihan dan koordinasi agar dapat saling melengkapi;
• Keterbatasan Sumber Daya (SDM): Keterbatasan jumlah Penyuluh Agama dan PK yang tersedia dapat mempengaruhi keberhasilan kolaborasi ini. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di kedua bidang ini untuk menjangkau seluruh Lapas di Indonesia.
Kolaborasi antara Penyuluh Agama dan PK merupakan langkah strategis yang mendukung program Pemasyarakatan yang lebih holistik. Dengan menggabungkan bimbingan spiritual dan sosial, diharapkan program Pemasyarakatan ini mampu menciptakan Warga Binaan yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat. Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kerja sama lintas sektoral antar kementerian lainnya dalam bidang pelayanan publik di Indonesia.
Kolaborasi ini adalah harapan besar dalam mengurangi residivisme, mendorong integrasi sosial, dan menyiapkan Warga Binaan yang memiliki moralitas, spiritualitas, dan keterampilan hidup yang baik untuk menjalani kehidupan yang produktif dan harmonis di tengah masyarakat. (IR)
Penulis: Yunita Syarifah Rahmawati (PK Madya Bapas Samarinda) dan Luqman Hakim (Ketim Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim)