Bapas Tanjungpandan Laksanakan Pendampingan dan Litmas ABH, Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak

Bapas Tanjungpandan Laksanakan Pendampingan dan Litmas ABH, Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak

Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan laksanakan pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan berlangsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Senin (23/2).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan dan Litmas dari Kepolisian Sektor Gantung, Kepolisian Resor Belitung Timur, Nomor: B/13/II/Res.1.6/2026/Satreskrim tanggal 20 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, penyidik tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, PK Ahli Muda, Bastian, hadir melakukan pendampingan sekaligus penggalian data Litmas secara komprehensif dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. “Kami menggali latar belakang sosial, kondisi keluarga, pendidikan, serta lingkungan anak untuk memberikan rekomendasi profesional yang objektif dan humanis,” jelasnya.

Ia menegaskan pendekatan yang digunakan tidak semata-mata melihat peristiwa hukum, melainkan juga faktor-faktor penyebab dan kebutuhan pembinaan anak ke depan. “Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan proses hukum tetap menjamin perlindungan hak anak serta mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial,” tambah Bastian.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan melalui Pelaksana Harian Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Bobby Revananda, menyampaikan Bapas memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan SPPA berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif. “Setiap ABH wajib mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara optimal. Litmas menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan hukum agar tidak mengabaikan masa depan anak. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Yulhaidir, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Bapas dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pendampingan dan Litmas yang dilakukan Bapas di UPT PPA. Sinergi lintas sektor ini penting agar setiap ABH tetap memperoleh perlindungan psikososial dan pendampingan yang layak,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPT PPA juga menjadi upaya menghadirkan suasana yang ramah anak selama proses pendampingan berlangsung. Melalui sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan perangkat daerah, Bapas Tanjungpandan terus berkomitmen mewujudkan SPPA yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0