Basan Kasus Pelanggaran Merek Disimpan di Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima basan berupa alat produksi serta bahan dan hasil produksi dari sandal merek ternama, Selasa (29/3).  Barang bukti tersebut disimpan atas dugaan tindak pidana pasal 90 dan/atau 91 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ditemui saat menerima basan tersebut, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, menjelaskan basan ini merupakan sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Kasusnya terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain dan saat ini  status barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung,” terang Tendi. Atas penerimaan barang tersebut, pihaknya akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di Rupbasan Bandung. “Kami berusaha menjamin keutuhannya sampai proses pe

Basan Kasus Pelanggaran Merek Disimpan di Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima basan berupa alat produksi serta bahan dan hasil produksi dari sandal merek ternama, Selasa (29/3).  Barang bukti tersebut disimpan atas dugaan tindak pidana pasal 90 dan/atau 91 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ditemui saat menerima basan tersebut, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, menjelaskan basan ini merupakan sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Kasusnya terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain dan saat ini  status barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung,” terang Tendi. Atas penerimaan barang tersebut, pihaknya akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin terhadap basan yang disimpan di Rupbasan Bandung. “Kami berusaha menjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai dan basan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan standar pemeliharaan basan dan baran yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” janji Tendi. (IR)     Kontributor: Mia Susanti  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0