Berantas Narkoba, Rutan Sampang Teken MoU dan Buka Program Rehabilitasi

Berantas Narkoba, Rutan Sampang Teken MoU dan Buka Program Rehabilitasi

Sampang, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang menggelar kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kepolisian Resor (Polres) Sampang dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sumenep, Kamis (7/8). Kegiatan ini dirangkaikan dengan pembukaan resmi Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Rutan Sampang ini merupakan bentuk sinergi antara Rutan Sampang dengan instansi eksternal dalam upaya menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba sekaligus mendukung pemulihan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kerja sama ini juga merupakan tindaklanjut 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan 21 Perintah dan Arahan Dirjenpas terkait melaksanakan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sampang, Kamesworo, menyebut kerja sama dengan dua instansi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, serta mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia juga menegaskan komitmen untuk terus membina Warga Binaan melalui program rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

"Kami percaya bahwa Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengurung, tetapi juga membina. Program rehabilitasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menyelamatkan generasi dari jerat narkotika," ujarnya.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno menyambut baik langkah proaktif Rutan Sampang dan menyatakan kesiapan untuk mendukung program Rutan Sampang Bebas dari narkoba (Bersinar). Menurutnya, Rutan Sampang merupakan lembaga pertama di Madura yang telah menjalin kerja sama dengan BNNK Sumenep.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan bersama Aparat Gabungan. Dari penggeledahan kali ini, tidak ditemukan barang terlarang.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan-penggeledahan sebelumnya, dipimpin langsung oleh Karutan Sampang bersama Kepala BNNK Sumenep dan Wakapolres Sampang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 28 handphone, kabel data, serta barang berbahan kaca dan logam.

Melalui nota kesepahaman ini, diharapkan sinergi antara Rutan Sampang dengan Polri serta BNNK Sumenep semakin kuat untuk menciptakan Pemasyarakatan yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Sampang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0