BNN Harus Menjelaskan Sumber Data Angka 60%

Jakarta - Menanggapi berita di media massa terkait pernyataan Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi dengan tajuk 60% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), menegaskan bahwa BNN harus menjelaskan sumber data dan penelitiannya untuk menunjukkan angka tersebut. Validitas dan keakuratan data diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang menyesatkan. Perlu dijelaskan kapan penelitian itu dilakukan, karena selama ini BNN tidak pernah melibatkan (meminta data) dari Ditjen PAS untuk penelitian tersebut. Pihak Ditjen PAS menyayangkan jika angka ini didapat dari pengakuan tersangka saat dalam penyidikan. Pengakuan tersangka belum bisa dijadikan dasar argumen. Pada prinsipnya argumen ini baru bisa dijadikan data apabila pengakuannya telah dibuktikan dalam sidang pengadilan. Dari beberapa kali kejadian, berdasarkan kasus peminjaman narapidana dari Lapas untuk proses pemeriksaan, terkait pengakuan tersangka yan

BNN Harus Menjelaskan Sumber Data Angka 60%
Jakarta - Menanggapi berita di media massa terkait pernyataan Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi dengan tajuk 60% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), menegaskan bahwa BNN harus menjelaskan sumber data dan penelitiannya untuk menunjukkan angka tersebut. Validitas dan keakuratan data diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang menyesatkan. Perlu dijelaskan kapan penelitian itu dilakukan, karena selama ini BNN tidak pernah melibatkan (meminta data) dari Ditjen PAS untuk penelitian tersebut. Pihak Ditjen PAS menyayangkan jika angka ini didapat dari pengakuan tersangka saat dalam penyidikan. Pengakuan tersangka belum bisa dijadikan dasar argumen. Pada prinsipnya argumen ini baru bisa dijadikan data apabila pengakuannya telah dibuktikan dalam sidang pengadilan. Dari beberapa kali kejadian, berdasarkan kasus peminjaman narapidana dari Lapas untuk proses pemeriksaan, terkait pengakuan tersangka yang melibatkan narapidana dari dalam Lapas, tidak semua terbukti di pengadilan. Seringkali pengakuan tersebut hanyalah modus yang dipergunakan tersangka untuk memutus jaringannya. Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id, akhir tahun 2014 ada 61.210 warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba, dengan rincian 28.107 adalah pengguna dan 33.103 pengedar/bandar. Sedangkan dalam catatan Subdit Registrasi Ditjenpas, sepanjang tahun 2014, hanya 15 orang narapidana yang dipinjam oleh BNN untuk keperluan penyidikan. Pernyataan Kabag Humas BNN tersebut, sangat merugikan Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan para pelanggar hukum. Pemasyarakatan selama ini telah berupaya maksimal dalam pemberantasan HP, Pungli dan Narkoba (Halinar). Komitmen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba saat ini sudah semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan seringnya keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam Lapas/Rutan. Namun Pemasyarakatan juga mengakui Lapas/Rutan masih terkendala dengan minimnya sarana pendeteksi narkoba atau HP, serta modus penyelundupan yang kian hari berubah dan semakin canggih caranya. Selayaknya BNN tidak menjadikan Lapas/Rutan sebagai obyek kampanye pemberantasan narkoba yang hanya menguntungkan BNN sepihak. Jika telah diketahui terdapat indikasi meningkatnya peredaran narkoba di Lapas/Rutan, seharusnya dilakukan upaya-upaya pencegahan secara bersama. Sebenarnya upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas/Rutan menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) dengan BNN sebagaimana yang tertuang dalam naskah kerja sama (MoU) Nomor: M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 dan Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tanggal 6 Desember tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan P4GN di Dalam Lapas dan Rutan. Seharusnya BNN tidak menjadikan Lapas sebagai objek pemberitaan untuk pencitraan semata, dan bersama-sama jajaran Ditjen PAS memerangi narkoba dengan aksi nyata.   DITJEN PEMASYARAKATAN Contact Person : Ibnu Chuldun (Direktur Infokom Ditjen PAS: 081210143874) M. Akbar Hadi (Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS: 085225556789)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0