Cegah Anak Terjerat Hukum, Kabapas Ambon Edukasi Orang Tua Siswa

Ambon, INFO_PAS - Upaya pencegahan anak terjerat kasus hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. Hal inilah yang mendorong Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta, untuk hadir langsung di tengah orang tua siswa SMP PGRI 2 Ambon dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Perspektif Sistem Peradilan Anak di Indonesia”, Jumat (25/7).
Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Julius Gysberthus, Kabapas Ambon menyampaikan berbagai aspek penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mulai dari pengertian Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), usia pertanggungjawaban pidana anak, bentuk sanksi, hingga mekanisme diversi.
“Pendidikan dan pemahaman hukum bagi orang tua sangat krusial untuk melindungi anak-anak dari jerat hukum. Dengan keterlibatan orang tua, kita bisa mencegah mereka melakukan hal-hal yang merugikan masa depan,” ujar Ellen.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penanaman nilai moral sejak dini sebagai langkah utama pencegahan. “Orang tua yang melek hukum adalah pelindung pertama bagi anak. Pencegahan dimulai dari rumah. Sistem peradilan anak pun menitikberatkan pada pemulihan, bukan penghukuman,” tegasnya.
Dalam paparannya, Ellen juga menjelaskan tentang mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan yang bertujuan memberi kesempatan anak memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang. Dalam mekanisme ini, orang tua memiliki peran penting sebagai pendamping dan fasilitator.
“Diversi adalah bentuk keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan anak dan penghapusan stigma. Orang tua harus memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proses ini sangat menentukan keberhasilan pembinaan,” tambah Ellen.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala SMP PGRI 2 Ambon, Johand F. Rupilu. Ia menilai sosialisasi ini memperkuat sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik siswa, tidak hanya secara akademik, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesadaran hukum.
“Ini edukasi yang sangat penting. Dengan pemahaman hukum yang baik, orang tua dapat mendampingi anak lebih efektif,” ucapnya.
Salah satu orang tua, Maria, juga menyampaikan kesannya. “Saya baru tahu bahwa anak yang terlibat kasus hukum punya perlakuan berbeda. Ini membuka wawasan saya dan membuat saya lebih waspada sebagai orang tua,” akunnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?






