Jakarta - Berkaca dari beberapa kasus narapidana dan tahanan pemasyarakatan yang kabur, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerapkan sistem pengamanan sidik jari. Dengan teknologi hasil karya anak bangsa itu diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan terhadap warga binaan di pemasyarakatan.
"Ini tindak lanjut dari pengalaman kita dalam sistem gangguan Kantibmas, dengan SDM yang terbatas petugas Rutan dan Lapas harus menjaga ribuan warga binaan. Angka ini berbanding lurus dengan jumlah pengunjung," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Akbar Hadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (1/12/2014).
Akbar menjelaskan, secara mekanis peralatan pemindai sidik jari tersebut tersambung pada database yang berisi rekaman identitas setiap warga binaan. Ketika sidik jari seseorang dipindai, apabila dia bukan warga binaan maka layar monitor tidak akan memunculkan rekaman identitas. Namun, apabila dia warga binaan maka monitor akan menampilkan identitas warga binaan tersebut.
"Kalau dia bukan warga binaan maka datanya tidak akan muncul, sehingga diperkenankan keluar," tutur Akbar.
Hasil pengembangan teknologi yang ditelurkan SDM Litbang Ditjen Pas ini, kata Akbar, menjadi percontohan bagi pemasyarakatan di negara tetangga, "Beberapa negara luar seperti Singapura, Filipina, dan Australia malah belajar dengan kita," kata Akbar bangga.
Adapun mengenai input database para warga binaan, beber Akbar, sudah mulai dilakukan ketika warga tersebut mulai menjalani masa hukumannya di Rutan atau Lapas tersebut.
"Awal masuk dalam proses administrasi pelaku kriminal sudah dimasukan ke dalam database mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, sampai dengan tindakan kejahatan dan masa
hukuman yang dijalani. Bahkan sampai-sampai berapa tahun mereka sudah di penjara juga sudah dimasukan juga," tuturnya.
Akbar menjelaskan selain sebagai sistem kemanaan. Alat itu juga digunakan untuk self service napi. "Selain di portit alat ini juga diletakan di dalam sebagai sistem self service untuk warga binaan. Alat ini juga bisa digunakan untuk melihat jumlah remisi mereka," jelas Akbar.
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sumber : detik.com