Coba Selundupkan Sabu, Lelaki Ini Diamankan Petugas Lapas Luwuk

Luwuk – Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk telah beberapa kali digagalkan baik oleh petugas Lapas maupun Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai, namun masih ada saja pelaku yang coba 'bermain' di sana. IA alias ED (36) warga Kecamatan Bunta tertangkap tangan hendak menyeludupkan satu paket sabu ke dalam Lapas, Jumat (20/1/2017). Beruntung perbuatannya berhasil digagalkan petugas Lapas. Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan petugas Lapas yang telah menggagalkan percobaan penyeludupan narkoba jenis sabu yang dilakukan ED. “Saat itu petugas Lapas merasa curiga melihat gerak-gerik ED yang terlihat gelisah, terutama saat bertemu dengan salah seorang penghuni Lapas berinisial PD. Setelah diamati, ternyata ED hendak menyerahkan sabu pada PD yang ternyata tidak mau menerima barang haram itu. Melihat adanya percobaan penyeludupan sabu tersebut, pe

Coba Selundupkan Sabu, Lelaki Ini Diamankan Petugas Lapas Luwuk
Luwuk – Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk telah beberapa kali digagalkan baik oleh petugas Lapas maupun Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai, namun masih ada saja pelaku yang coba 'bermain' di sana. IA alias ED (36) warga Kecamatan Bunta tertangkap tangan hendak menyeludupkan satu paket sabu ke dalam Lapas, Jumat (20/1/2017). Beruntung perbuatannya berhasil digagalkan petugas Lapas. Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan petugas Lapas yang telah menggagalkan percobaan penyeludupan narkoba jenis sabu yang dilakukan ED. “Saat itu petugas Lapas merasa curiga melihat gerak-gerik ED yang terlihat gelisah, terutama saat bertemu dengan salah seorang penghuni Lapas berinisial PD. Setelah diamati, ternyata ED hendak menyerahkan sabu pada PD yang ternyata tidak mau menerima barang haram itu. Melihat adanya percobaan penyeludupan sabu tersebut, petugas lalu mengamankan ED dan menggeledahnya." "Dari itu, ditemukan satu paket sabu yang direkatkan pada lakban berwarna merah,” tuturnya Wiratno. Usai menemukan sabu itu, petugas Lapas lalu menghubungi jajaran Sat Resnarkoba Polres Banggai yang selanjutnya membawa ED ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan ED kepada penyidik, barang haram itu merupakan titipan seorang wanita yang tidak dikenalnya saat ia hendak masuk berkunjung ke dalam Lapas. Sayangnya, menurut ED, dirinya tidak mengenal wanita yang dimaksud. Yang diingatnya hanyalah sabu itu dititipkan untuk penghuni berinisial PD. Atas perbuatanya itu, ED bakal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.(M. Qadri/Almaliki) Sumber : RAKYATKU.COM

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0