CPNS Rutan Kota Agung Ciptakan Inovasi Layanan Informasi Berbasis Audio Visual

CPNS Rutan Kota Agung Ciptakan Inovasi Layanan Informasi Berbasis Audio Visual

Kota Agung, INFO_PAS – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Muhammad Faisal Andriansyah, ciptakan inovasi optimalisasi penyampaian kepada Warga Binaan Pemasyarakatam (WBP). Inovasi tersebut adalah penyampaian informasi terkait tata tertib dan larangan melalui audio visual.

Faisal menjelaskan pilihan inovasi optimalisasi penyampaian informasi kepada WBP melalui audio visual tersebut bukan tanpa alasan. Meskipun sudah dipasang banner maupun papan pengumuman terkait tata tertib dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di setiap sudut Rutan, masih banyak WBP yang melanggar karena mereka enggan membaca, bahkan ada yang tidak bisa membaca.

“Audio visual telah dikemas dengan latar belakang instrumen musik Lampung, unsur suara, dan unsur auditif. Dijelaskan pula sanksi bagi WBP yang melanggar tata tertib, informasi terkait hak-hak WBP, dan informasi ketika WBP sakit,” jelas Faisal, Jumat (20/8).

Hal itu sudah dilakukan pengujian dengan memanggil beberapa WBP untuk membaca tata tertib dan aturan tersebut, namun ada WBP yang memang benar-benar tidak bisa membaca. “Dengan penyampaian informasi dengan audio visual ini diharapkan seluruh WBP mengerti akan hak dan kewajibannya selama menjalani hukuman di Rutan," harap Faisal.

Inovasi tersebut diapresiasi Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Boy Naldo. "Inovasi yang cukup efektif. Kami selaku mentor sangat mendukung ide tersebut sebab saat ini semua berbasis digital. Kita harus menyelaraskan dengan kemajuan zaman, termasuk penyampaian informasi dan aturan-aturan yang diterapkan," ucap Boy.

Ia menambahkan, dengan diperdengarkan audio visual tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore, WBP tidak salah tempat ketika hendak menanyakan apa saja terkait keluhan mereka. Adapun isi dari audio visual tersebut adalah anjuran agar WBP mentaati peraturan dan tata tertib, menjaga lingkungan kebersihan, serta kerapian dalam kamar hunian dan lingkungan Rutan

Ada pula anjuran agar WBP mengikuti setiap kegiatan pembinaan, pemberitahuan apabila sakit WBP diperkenankan memeriksa diri ke poliklini Rutan, informasi pelayanan narapidana dan tahanan, serta larangan membawa barang terlarang ke Rutan. “Bisa dipastikan seluruh WBP di setiap kamar hunian mendengar suara tersebut,” jelas Boy. (IR)

 

Kontributor: Rutan Kota Agung

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0