Kanwil Ditjenpas Kep. Babel Gandeng Ombudsman RI Kep. Babel dalam Pendampingan Persiapan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026
Pangkalpinang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung gandeng Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan pendampingan persiapan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula Menumbing Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti lima Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Kelas IIB Sungailiat, Lapas Khusus Perempuan Kelas III Pangkalpinang, dan Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, serta Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan secara virtual.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Anggre Anandayu, mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, kesiapan, serta komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam mewujudkan penyelenggaraan publik berkualitas, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh UPT Pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi. Saya berharap seluruh peserta mengimplementasikan hasil pendampingan ini sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” harap Anggre,
Sebagai narasumber, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mariani, menyampaikan materi mengenai konsep maladministrasi, standar pelayanan publik, dan berbagai indikator yang menjadi fokus dalam Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Ia juga memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta agar mengidentifikasi potensi maladministrasi dan melakukan langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan di masing-masing UPT.
Mariani menekankan upaya pencegahan maladministrasi harus dimulai dari komitmen setiap penyelenggara layanan untuk mematuhi standar pelayanan dan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. "Pencegahan maladministrasi bukan hanya tentang memenuhi indikator penilaian, tetapi bagaimana membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian, keadilan, transparansi, dan kepuasan masyarakat. Kami berharap melalui pendampingan ini, seluruh UPT Pemasyarakatan di Bangka Belitung makin memahami potensi risiko maladministrasi dan melakukan langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan sehingga kualitas pelayanan publik makin meningkat," pinta Mariani.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. Pendampingan ini diharapkan mmeningkatkan kesiapan seluruh UPT dalam menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan berintegritas.
Melalui sinergi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan publik sebagai implementasi reformasi birokrasi sehingga layanan Pemasyarakatan yang diberikan makin berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu memenuhi harapan masyarakat. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kep. Babel
What's Your Reaction?


