Dapat PB, 1 WBP Lapas Saumlaki Dipulangkan

Dapat PB, 1 WBP Lapas Saumlaki Dipulangkan

Saumlaki, INFO PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki berinisial AB dipulangkan usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (10/2). Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Saumlaki.

Melkianus Jempormasse selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan mengatakan selama menjalani pidana AB menunjukkan sikap patuh dan mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan di Lapas. Ia berharap setelah bebas AB dapat mengimplementasikan semua kegiatan dan program pembinaan yang telah diikuti selama dibina di Lapas Saumlaki.  

"Implementasikan semua yang telah didapat selama pembinaan di Lapas dan jangan ulangi kesalahan yang sama. Buktikan Anda sudah berubah dan bisa bermanfaat bagi lingkungan," harapnya.

Pesan serupa disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki, David Lekatompessy. “Jaga diri dan jalani program Integrasi dengan baik di rumah,” pesannya.

Usai mendapat Surat Keputusan (SK), terpancar kebahagiaan di raut wajah AB. "Terima kasih Bapak Kalapas, Bapak Kasubsi, serta seluruh petugas yang sudah membina dan membantu saya sampai berubah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati setiap pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban,” ungkapnya seraya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi.

Setelah dilakukan penyerahan SK PB, AB diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki untuk proses pengawasan dan monitoring. 

Di Bapas Saumlaki, WBP diterima langsung oleh Hesta Van Harling selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Saumlaki. WBP tersebut didampingi Yandri Letlora selaku penjamin kemudian diserahkan kepada Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) untuk dilakukan pemberkasan, registrasi data diri, pengambilan sidik jari, dan foto di ruang Sistem Database Pemasyarakatan.

Kepada WBP, Hesta menjelaskan hak Asimilasi maupun Integrasi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ dari masa pidana. “Saya ingatkan berulang-ulang kepada setiap WBP, masa bebas murni masih jauh. Pergunakan kesempatan yang diberikan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang membuat pelanggaran di masyarakat. Begitu juga ketika kalian menjadi Klien Pemasyarakatan, akan ada tahapan dan proses yang harus kalian lalui,” urainya.

Hal senada disampaikan APK Bapas Saumlaki, Agustan. Ia berharap WBP memenuhi kewajibannya dengan baik, tidak membuat pelanggaran lagi di masyarakat, dan mengikuti program bimbingan oleh APK.

“Wilayah kerja Bapas Saumlaki cukup sulit. Tidak seluruhnya berada dalam satu daratan, tetapi terpisah laut dan pulau. Maka, ketika kembali ke masyarakat, bersosialisasilah dengan baik. Pulihkan citra masyarakat kepada Anda dengan karya maupun keahlian yang didapat selama pembinaan di Lapas,” pesan Agustan. (IR)

 

Kontributor: Lapas Sumlaki, Bapas Saumlaki

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0