Dir. Bimkemas & PA Tegaskan Urgensi Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan

Makassar, INFO_PAS – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2018 yang diselengarakan bertempat di Continent Centrepoint Panakkukang Makassar, Sabtu (20/10). Kedatangan tersebut terkait sosialisasi Implementasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK, Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan, dan pungutan liar (pungli) bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta perwakilan petugas se-Makassar. Yunaedi menjelaskan bahwa Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sangat menentukan bagi narapidana untuk ditempatkan di lapas  yang memiliki kategori lapas/rutan yang sesuai untuk WBP mengingat Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan akan menerapkan empat kategori lapas/rutan, yakni super maksimum (high risk), maksimum, medium

Dir. Bimkemas & PA Tegaskan Urgensi Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan
Makassar, INFO_PAS – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2018 yang diselengarakan bertempat di Continent Centrepoint Panakkukang Makassar, Sabtu (20/10). Kedatangan tersebut terkait sosialisasi Implementasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK, Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan, dan pungutan liar (pungli) bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta perwakilan petugas se-Makassar. Yunaedi menjelaskan bahwa Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sangat menentukan bagi narapidana untuk ditempatkan di lapas  yang memiliki kategori lapas/rutan yang sesuai untuk WBP mengingat Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan akan menerapkan empat kategori lapas/rutan, yakni super maksimum (high risk), maksimum, medium, dan minimum. “Penilaian perubahan perilaku akan menjadi salah satu faktor utama untuk penepatan narapidana di lapas/rutan,” tegasnya. Menurutnya, hal ini menempatkan bapas pada posisi penting dalam Sistem Pemasyarakatan. “Rekomendasi bapas yang tertuang dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) akan menjadi penentu dalam penilaian perubahan perilaku WBP,” tambah Yunaedi. Hal-hal lain yang patut diperhitungkan, tambah Yuenadi, adalah penyusunan dan penyiapkan ketatalaksanaan atau bisnis proses, menerbitkan regulasi atau kebijakan, menyusun dan menunjuk pejabat dan petugas sesuai dengan analisa kebutuhan kompetisi teknis, menyusun analisa kebutuhan sarpras dan pemenuhan optimalisasi sarana, mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan minimal, serta menetapkan pilot project. [caption id="attachment_67506" align="aligncenter" width="300"] Rakernis Kanwil Kemenkumham Sulsel[/caption] “Perencanaan Revitalisasi Pemasyarakatan telah dirancang dan dipersiapkan dengan sangat baik dengan membangun lapas super maximum security di Karanganyar bagi narapidana risiko tinggi yang dirasa akan mengganggu sistem pembinaan masyarakat di lapas, seperti narapidana narkoba, terorisme, dan koruptor,” terangnya. Lebih lanjut, ia menjelaska para narapidana high risk akan ditempatkan pada hunian kamar one man one cell dimana mereka ditempatkan dalam satu sel sendirian untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dengan pengamanan maksimal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Selain itu, litmas merupakan salah satu kunci untuk masuk ke dalam karakter klien yang akan memudahkan semua petugas Pemasyarakatan dalam melakukan intervensi pelayana/pembinaan pembimbingan terhadap WBP. Selain itu, terbitnya PP 43/2018 mendorong masyarakat untuk memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Siapa pun yang diduga melakukan gratifikasi serta melakukan korupsi dengan adanya bukti salah satunya foto dan rekaman dengan mencantumkan identitas pelapor, maka laporan tersebut dapat diproses oleh penegak hukum. “Harapan saya, Kepala Kanwil Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan setelah kembali dari kegiatan ini segera kumpulkan seluruh jajarannya agar menguasai bidang kerja masih-masih. “Ayo kita bekerja sesuai dengan aturan. Ayo kita komitmen bersama. Tidak perlu diadakannya deklarasi atau upacara, tapi kita harus memiliki tekad kuat untuk mewujudkan bebas pungli di jajaran Pemasyarakatan,” tutup Yunaedi.        

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0