Direktorat Pelayanan Tahanan & Basan Baran Gelar Konsultasi Teknis Bantuan Hukum Bagi Tahanan

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan & Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, Menggelar Konsultasi Teknis (Konstek) Pemenuhan Bantuan Hukum Bagi Tahanan dan Pengelolaan Status Tahanan di Rumah Tahanan Negara di hotel Swiss Bellhotel Internasional Mangga Besar, Rabu (18/4). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyakatan, Sri puguh Budi Utami. Hal yang bertama kali disampaikan oleh sesditjenpas salah satunnya tentang sistem peradilan pidana terpadu atau intergrated criminal justice system yang bertujuan dalam sistem peradilan yang efektif dan efisien dalam rangka perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak warga negara atas kepastian hukum. [caption id="attachment_59864" align="alignright" width="300"] Sesditjenpas, Saat Membuka Kegiatan B

Direktorat Pelayanan Tahanan & Basan Baran Gelar Konsultasi Teknis Bantuan Hukum Bagi Tahanan
Jakarta, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan & Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, Menggelar Konsultasi Teknis (Konstek) Pemenuhan Bantuan Hukum Bagi Tahanan dan Pengelolaan Status Tahanan di Rumah Tahanan Negara di hotel Swiss Bellhotel Internasional Mangga Besar, Rabu (18/4). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyakatan, Sri puguh Budi Utami. Hal yang bertama kali disampaikan oleh sesditjenpas salah satunnya tentang sistem peradilan pidana terpadu atau intergrated criminal justice system yang bertujuan dalam sistem peradilan yang efektif dan efisien dalam rangka perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak warga negara atas kepastian hukum. [caption id="attachment_59864" align="alignright" width="300"] Sesditjenpas, Saat Membuka Kegiatan Bantuan HukumBagi Tahanan[/caption] Hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara salah satuannya hak atas perlindungan, kepastian hukum (legal certainty) serta pula perlakukan yang sama di depan hukum (equality before the law) salah satunya yang diberikan oleh negara adalah bantuan hukum bagi warga negara Indonesia. Direktorat Jenderal Pesyarakatan pada tahun 2015 telah mengeluarkan keputusan direktur jenderal pemasyakatan kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia nomor  PAS-173.PK.01.05.12 Tahun 2015 tentang standar pelayanan bantuan hukum tersebut merupakan sorotan ditjenpas agar WBP mendapatkan pendampingan hukum baik tingkat Pra ajudikasi, ajudikasi maupun Posajudikasi. “Banyak orang yang bisa kita bebaskan demi hukum, kita punya dasar yang kuat untuk kita berikan kepada yang sudah memenuhi persyarakatan tertentu Karena landasnya sudah ada.kita juga bisa membuat analisis tentang bembebasan demi hukum, yang mana dalam hal ini kita harus berani untuk pengambilan keputusan apabila wbp tersebut sudah memenuhi persyarakatan untuk mendapatkan bembesaan demi hukum, kenapa sampai saat ini isi lapas dan rutan sekarang sudah menembus Angka 241 ribu lebih, napi dan tahanan sedangkan jumlah tahanan 71 ribu orang berapa orang yang sudah overstay, jangan kita hanya bisa pengeluh dengan kekurangan kita yang sudah sering kita hadapi, tapi kenapa tidak kita rubah menset kita untuk mencari solusi dalam persoalan yang sudah sering terjadi dari tahun ke tahun, jangan hanya kita bisa mengeluh dengan kekurangan dan keterbatasan kita, tapi kita harus bisa mencari solusi dalam permasalahan yang terjadi,” tuturnya. [caption id="attachment_59866" align="alignleft" width="300"] Dir. yantah & Pengelolaan Basan Baran Saat Memberikan Materi Kepada Peserta[/caption] Basan baran yang ada sama kita kenapa kita tidak mendorong untuk menjadi tempat penyimpanan barang yang jauh lebih baik lagi, kenapa semua diserahkan kepada kita, Karena untuk pemudahkan dalam proses peradilan yang sedang diproses, disisi lain kita juga ingin supaya barang yang dititip kepada kita masih punya nilai ekonomis, kalo tambah rusak yang diserahkan kepada kita dengan biaya yang tidak sedikit pun apakah tidak ada jalan keluar, sebenarnya itu kembali sama kita, kita mau gak untuk merubah untuk kita bisa jauh lebih baik dari pada saat ini tegasnya. “Dorong para tahanan yang berada di rutan untuk menjadi tahanan kota, tahanan rumah maupun penangguhan penahanan, sehingga kondisi rutan tidak over kapasitas,” ujar Utami. Selanjutnya utami menyampaikan dalam sambutannya, bahwa setiap pelanggaran kecil yang terjadi jangan langsung dengan upaya Litigasi, namun harus semaksimal mungkin selesaikan dengan cara mediasi maupun non Litigasi . “Jangan nyaman dengan praktik yang masih kurang baik, lakukan terobosan ide-ide yang mampu memperbaikinya,” tutup Utami.*** Penulis : Aldri Maitaruna  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0