Dirjenpas Jelaskan Hak Warga Binaan Kepada Ombudsman

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar rapat membahas tentang Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak Warga Binaan Terkait Pengurangan masa Hukuman di Ruang Media Center Ombudsman RI, Senin (21/8). Dari hasil rapat tersebut pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Ma’mun,akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pelayanan di beberapa lapas demi perbaikan pelayanan dan kondisi lapas. “Hasil Investigasi Ombudsman tindak lanjutnya untuk dikoreksi dan dievaluasi. Karena  masukan dari Ombudsman sebagai bahan koreksi dan motivasi Ditjen PAS  bekerja lebih baik lagi,” ujar Ma’mun, Sebelumnya ORI telah melakukan investigasi tentang pelayanan pemasyarakatan. Antara lain di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Bogor dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Namun demikian

Dirjenpas Jelaskan Hak Warga Binaan Kepada Ombudsman
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar rapat membahas tentang Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak Warga Binaan Terkait Pengurangan masa Hukuman di Ruang Media Center Ombudsman RI, Senin (21/8). Dari hasil rapat tersebut pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Ma’mun,akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pelayanan di beberapa lapas demi perbaikan pelayanan dan kondisi lapas. “Hasil Investigasi Ombudsman tindak lanjutnya untuk dikoreksi dan dievaluasi. Karena  masukan dari Ombudsman sebagai bahan koreksi dan motivasi Ditjen PAS  bekerja lebih baik lagi,” ujar Ma’mun, Sebelumnya ORI telah melakukan investigasi tentang pelayanan pemasyarakatan. Antara lain di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Bogor dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Namun demikian, Ma’mun berharap agar hasil investigasi ORI tentang kurangnya pelayanan pemasyarakatan di 4 lapas itu juga disertai bukti. Misalnya bukti untuk temuan tentang proses pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lama. WBP memang memiliki hak-hak untuk memperoleh remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas. Ma’mun menjelaskan, proses remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang disampaikan ke Ditjen PAS. Namun, prosesnya menjadi lama karena sistemnya masih berjalan manual. Sedangkan proses tentang pengusulan hak-hak warga binaan pemasyarakatan secara online masih dalam tahap uji coba. Meski demikian Ma’mun meyakini permasalahan itu akan segera terselesaikan. Yakni bila draf revisi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 sudah selesai. “Karena proses pemberian remisi akan lebih cepat dan ada kepastian kepada WBP dan juga keluarga WBP tidak lama memenuhi persyaratan untuk pembebasan,” imbuhnya. Dia memaparkan, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 memuat beberapa ketentuan di antaranya mengenai CB. Merujuk ketentuan itu maka CB dapat diberikan kepada narapidana dengan dengan masa hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dari sebelumnya 1 tahun 3 bulan. Ada pula ketentuan tentang masalah PB. Ma’mun menjelaskan, usulan PB berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bentukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham atas nama Menkumham. Selanjutnya keputusan tentang PB bisa dicetak oleh pihak lapas. Surat PB yang dicetak pihak lapas itu dibubuhi tanda tangan elektronik Kakanwil Kemenkumham. Ma’mun juga menjelaskan mengenai permasalahan tentang tidak adanya batas waktu saat sidang TPP sebagaimana temuan ORI. Menurutnya, hal itu karena TPP dalam sekali sidang bisa menangani 50-70 WBP. “Penyebabnya adalah over kapasitas di lapas-lapas, sehingga menyidangkan 50-70 orang dalam sekali sidang bertujuan untuk mempercepat pelayanan siding,” ujarnya. Adapun mengenai temuan ORI tentang pungli di lingkungan lapas, Ma’mun menegaskan, ada hal yang perlu dicermati. Yakni apakah publik itu memang dilakukan petugas lapas atau justru oleh tamping. Ma’mun menjelaskan, “Tamping bukanlah petugas lapas. Sebab, tamping merupakan napi yang dipekerjakan membantu pekerjaan petugas lapas sehari-hari kami akan mengevaluasi keterlibatan tamping dengan dugaan adanya pungli tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyebut minimnya kuantitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Lapas membuat pelayanan Lapas di Indonesia menjadi tidak optimal. “Karena jumlah petugas yang tersedia itu tidak sebanding dengan jumlah narapidana ‎yang membludak jadi pelayanan     kurang optimal,” kata Ninik. Meskipun demikian, Ma’mun tetap optimis bahwa petugas pemasyarakatan bisa melakukan hal yang terbaik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0