Disaksikan Banyak Pihak, Bapas Amuntai Dampingi ABH Selesaikan Perkara di Luar Proses Peradilan

Disaksikan Banyak Pihak, Bapas Amuntai Dampingi ABH Selesaikan Perkara di Luar Proses Peradilan

Tanjung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dampingi penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme diversi, Rabu (29/4). Proses yang berlangsung secara musyawarah ini melibatkan berbagai pihak sebagai wujud penerapan keadilan restoratif.

Diversi dihadiri fasilitator dari Kepolisian Resor Tabalong, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), keluarga anak dan korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial (peksos), tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan bersama dalam proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Amuntai, Ideham, secara aktif mengawal jalannya diversi dengan memberikan pendampingan, masukan, serta data penelitian kemasyarakatan guna mendukung tercapainya kesepakatan damai.

Ideham menegaskan bahwa diversi merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan anak dari pendekatan yang bersifat pembalasan.

“Anak masih memiliki kesempatan besar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Diversi menjadi jalan terbaik agar pembinaan tetap berjalan tanpa harus membawa anak masuk lebih jauh ke dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Fasilitator diversi dari Kepolisian Resor Tabalong, Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa proses musyawarah berlangsung kondusif karena seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Keberhasilan diversi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Semua pihak hadir dengan niat baik untuk mencari solusi yang adil dan mendidik,” ungkapnya.

ABH inisial MUA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. “Saya bersyukur diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan ingin fokus membantu orang tua serta melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” tuturnya.

Orang tua ABH, MIS, turut menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian perkara secara damai. “Kami sangat berterima kasih karena anak kami masih diberi kesempatan untuk berubah dan dibina tanpa harus menjalani proses pidana di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, korban inisial SUN menyatakan telah memaafkan dan berharap kejadian serupa tidak terulang. “Saya sudah memaafkan anak tersebut dan berharap ia bisa berubah menjadi lebih baik serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menyukseskan proses diversi tersebut.

“Diversi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi bentuk kepedulian bersama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda. Kehadiran berbagai pihak menjadi bukti bahwa pembinaan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, berhasil dicapai kesepakatan diversi yang diterima seluruh pihak, suasana musyawarah yang kondusif, serta penguatan komitmen bersama dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif bagi ABH. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0