Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif untuk Atasi Overcrowding di Lapas & Rutan

Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif untuk Atasi Overcrowding di Lapas & Rutan

Bogor, INFO_PAS - Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded serta tidak optimalnya pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia. Sadar akan pentingnya hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menginisiasi optimalisasi penerapan Keadalian Restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman tentang Implementasi Keadilan Restoratif, Rabu (16/3) di Kawasan Puncak, Bogor. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait penerapan penegakan Keadilan Restoratif, yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Mahkamah Agung RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, serta didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Liberti Sitinjak, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, kala membuka FGD menyatakan penyusunan nota kesepahaman merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Ia menjelaskan hasil riset Ditjenpas bersama Center for Detention Studies menunjukkan jika tidak dilakukan langkah-langkah progresif penanganan overcrowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka prediksi overcrowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136% dengan jumlah narapidana mencapai 311.534 orang.

"Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 narapidana atau setara dengan 179 Lapas baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp35,8 Triliun, belum termasuk biaya makan narapidana sebesar Rp10,3 Triliun sampai dengan tahun 2025," ungkap Sitinjak.

"Dengan sinergi Antar Penegak Hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir sehingga dapat mengurangi beban hunian pada Lapas/Rutan," pungkasnya. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
1
wow
0