Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa di Wilayah Percontohan Aceh

Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa di Wilayah Percontohan Aceh

Banda Aceh, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin serius mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada sistem peradilan Indonesia. Usai penetapan wilayah percontohan (piloting project) Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa, Ditjenpas melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh mengkoordinasikan dan menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh, Jumat (4/3).

Kegiatan tersebut melibatkan Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), hingga Majelis Adat Aceh untuk mendukung penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari 10 wilayah percontohan. Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.

"Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim. Untuk itu, kita butuh membangun kesepahaman antar APH tentang pentingnya penerapan Keadilan Restoratif. Terlebih saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang makin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya," beber Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati.

Ia menuturkan sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia. Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan.

"Ada banyak alternatif pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat. Melalui Keadilan Restoratif, kita fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat," jelas Lingga.

Ia pun menegaskan penerapan Keadilan Restoratif di Pemasyarakatan bukanlah hal baru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan Keadilan Restoratif bagi pelaku Anak.

“Kisah sukses tersebut membuat Ditjenpas makin yakin melakukan langkah konkret Restorative Justice. Tidak hanya kepada pelaku Anak, namun juga kepada pelaku dewasa," imbuh Lingga.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini. Ia optimis penerapan Keadilan Restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.

"Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai. Selain itu, ada juga peran Majelis Adat Aceh yang sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah. Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari Majelis Adat Aceh," tuturnya.

Sebelumnya, APH di Aceh telah mulai menjalankan Keadilan Restoratif melalui peraturan yang diterapkan di masing-masing instansi, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Yurispudensi Putusan MA No.1600K/Pid/2009 tanggal 24 November 2009. Pada dasarnya, seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah Perjanjian Kerja Sama yang sudah disiapkan. Seluruh pihak sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0