Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatan Layanan Kesehatan Warga Binaan

 Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Denpasar, INFO_PAS –Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama The United Nation Office on Drugs and Crime On Cooperation beri penguatan dan sosialisasi terhadap prioritas penyelenggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan kepada petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia dan 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan. Sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan ini berlangsung selama empat hari mulai tanggal 20-24 2023 Februari secara langsung dan virtual di Bali.

Kegiatan tersebut diikuti 48 orang dari tiga lembaga, yakni Kementerian Hukum dan Jak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ditjenpas, dan UNODC dalam rangka menyamakan persepsi di jajaran Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Selain itu, kerja sama antara Ditjenpas dan UNODC adalah untuk merumuskan rencana tindak lanjut pertemuan sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan di Kanwil Kemenkumham Tahun 2023.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, kala membuka acara secara langsung menyampaikan kajian teknis terkait layanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PR.01-10 Tahun 2021. “Mohon legalitas ini menjadi perhatian kita bersama. Mohon dukungan kanwil berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah/provinsi, dinas kesehatan provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan izin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harapnya.

Lebih lanjut, Elly mengingatkan telah ditetapkannya 40 UPT Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kanwil Kemenkumham melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021. “Empat puluh UPT ini yang akan menjadi tolak ukur awal penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar. Dengan dukungan penguatan sumber daya manusia penanggung jawab dan pelaksana layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana kesehatan, satu unit laptop, materi informasi COVID-19, dan pemenuhan kebutuhan mobil ambulans,” urainya.

Elly juga mengingatkan kembali pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics. “Laksanakanlah deteksi dini di segala lini, termasuk dalam penanggulangan bencana alam dan nonalam, siapkan rencana kontijensinya, dan Kepala UPT Pemasyarakatan lakukanlah simulasi dalam penanganannya sehingga kita dapat mereduksi dampak negatif terjadinya potensi gangguan keamanan tersebut,” pesannya.

Sementara itu, Coodinator DDR Programme and HIV UNODC, Ade Aulia, memastikan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Kanwil Kemenkumham Indonesia, khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan di Indonesia. “Kami upayakan dalam sosialisasi dan penguatan layanan kesehatan ini, kami terus memberikan dukungan terhadap pembinaan, pengawasan, dan kerja sama sehingga diharapkan hal ini memastikan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis bagi penyelenggaran kesehatan sesuai standar. “Bagaimana hal tersebut dapat diperjuangkan dan memastikan pemenuhan hak bagi Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan,” tambah AUlia.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widyastuti, memastikan pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada Warga Binaan terus dilaksanakan demi penyelenggaraan layanan kesehatan di seluruh UPT Pemasyarakatan. “Di tahun 2023, Ditjenpas sedang mengupayakan untuk membuat standar layanan HIV/AIDS dan TBC di UPT Pemasyarakatan. Hal ini menjadi acuan demi tindak lanjut penyelenggaraan layanan kesehatan ke depannya,” ucapnya.

Sosialisasi dan penguatan komitmen prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kadivpas Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia, Kepala UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan secara virtual, perwakilan UNODC, serta para Koordinator, Kepala Bagian, Subkoordinator, dan pelaksana pada Ditjenpas. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0